Kasus Gayus Seret 12 Pejabat dari Institusi Kejaksaan

Eselon I Teguran Tertulis, Pejabat Lain Turun Pangkat

Kasus Gayus Halomoan Tambunan akhirnya menyeret belasan pejabat dari institusi kejaksaan. Kemarin (22/4) Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengungkapkan, sepuluh jaksa harus menerima sanksi disiplin karena tidak cermat dalam menangani perkara mantan pegawai golongan III Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Dengan begitu, total ada 12 jaksa yang menerima sanksi sesuai dengan PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Para jaksa itu menyusul jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang lebih dulu menerima hukuman dicopot dari jabatan strukturalnya. "Mereka terbukti melanggar PP 30 tahun 1980," kata Hamzah di ruang kerjanya.

Bedanya, jika dua jaksa senior itu menerima sanksi yang masuk kategori berat, sepuluh jaksa lain hanya mendapatkan sanksi ringan dan sedang. Hamzah menerangkan, penjatuhan sanksi tersebut disesuaikan dengan derajat kesalahan setiap jaksa.

Satu di antara sepuluh jaksa itu merupakan pejabat eselon I Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan. Dia dikenai sanksi teguran tertulis. Meski hanya sanksi tertulis, berdasar Peraturan Jaksa Agung (Perja), hukuman itu menunda kenaikan karirnya. "Masa berlakunya enam bulan," kata Hamzah.

Kesalahan Kamal terletak pada rencana penuntutan (rentut) yang menuntut Gayus hukuman pidana satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. Bukankah dia orang yang bertanggung jawab dalam rentut itu? "Kami menilai dia lalai, tidak cermat, hanya melihat ini perkara penggelapan. Mestinya, dia baca ada dakwaan money laundering (pencucian uang)," urai mantan kepala Kejati Sulsel itu.

Hamzah menerangkan, awalnya Kamal tidak mengetahui SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari Mabes Polri. Saat sampai tahap rentut, dia juga mengetahui perkaranya hanya penggelapan. Kamal berdalih saat itu baru pulang dari luar negeri, sedangkan surat di meja sudah bertumpuk-tumpuk. "Tapi, apa dengan (alasan) seperti itu dia tidak salah? Ini bukan cari-cari kesalahan, tapi memang sesuai dengan PP 30, tidak bekerja tertib. Seharusnya, surat dibaca keseluruhan," jelasnya.

Bukan hanya Kamal, mereka yang dijatuhi sanksi, antara lain, mantan Direktur Penuntutan pada JAM Pidum Pohan Lashpy, Wakajati Banten Nofarida, dan Aspidum Kejati Banten Dita Purwitaningsih. Kemudian, mantan Kepala Kejari Tangerang Suyono dan Kasipidum Kejari Tangerang M. Irfan Jaya.

Jaksa peneliti (P-16) dan jaksa sidang (P-16A) juga tidak luput dari hukuman. Mereka adalah Nazran Azis, Eka Kurnia Sukmasari, Ika Safitri Salim, dan Fadil Regan (selengkapnya lihat grafis). Fadil bahkan mendapat hukuman berbeda, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama satu tahun. Itu hukuman terberat kedua setelah Cirus yang dicopot dari jabatan struktural.

Menurut Hamzah, Fadil dihukum karena aktif berkoordinasi dengan penyidik. Selain itu, saat tahap prapenuntutan, Fadil termasuk yang ''menghilangkan" perbuatan korupsi dalam perkara Gayus.

"Yang lain (Eka dan Ika) bilang ada pasal korupsi sehingga harus koordinasi dengan pidsus (pidana khusus), tapi FR dan CS bilang tidak ada," terang Hamzah. Seperti diketahui, dalam Surat Pem­be­ritahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 7 Oktober 2009 dari pe­nyidik Polri, Gayus disangka de­ngan tiga pasal, yakni penggelapan, pencucian uang, dan korup­si. Namun, kemudian pasal korupsi tidak masuk dalam surat dakwaan.

Meski sanksi sudah dijatuhkan, berdasar hasil pemeriksaan, belum bisa ditentukan motif pelanggaran jaksa-jaksa tersebut. "Tapi, ber­dasar fakta, itu ada kesengajaan," kata Hamzah. Dia menambahkan, untuk mendalami ada tidaknya aliran dana, perlu pemeriksaan Gayus Tambunan, Haposan Hu­tagalung, dan tim penyidik. "Kalau kata jaksa agung, kan baunya (aliran dana) ada," sambung jaksa kelahiran Pinrang, Sulsel, itu.

Hamzah menjelaskan, hukuman untuk 12 jaksa tersebut sudah fi­nal. Namun, akan ada sanksi susul­an jika terbukti ada kucuran dana yang masuk ke kantong jaksa. Sank­si itu berupa pemecatan dari status pegawai negeri dan status jaksa. "Sekarang ini, yang berkaitan dengan PP 30 sudah selesai," ujarnya.

Lulusan Magister Hukum Universitas Hasanudin itu mengatakan, jika memang ada aliran dana, perkaranya masuk ranah pidana khu­sus. Karena itu, pengusutannya ditangani penyidik Polri atau KPK.

Santer beredar berita bahwa dana tidak langsung diterima jak­sa. Uangnya masuk dulu ke reke­ning anggota keluarga. Misalnya istri. Jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar. Ditanya soal itu, Ham­zah menjawab, "Saya nggak usah ditanya soal itu lagi. (Pidana) bukan ranah saya lagi."

Dia menyerahkan tindak lanjut terhadap informasi-informasi se­macam itu kepada penyidik Polri. "Polisi sudah kerja. De­ngan sendirinya, itu akan memperjelas tindak pidana tersebut," terang mantan Sesjamwas itu.

Sementara itu, mencuatnya kasus Gayus dan kabar kucuran duit ke kantong sejumlah aparat penegak hukum membuat harta kekayaan mereka menjadi perhatian. Sebelumnya, koran ini menulis rumah mewah milik Cirus Sinaga di Medan dan Kompol Arafat Enanie di Sawangan, Depok.

Kini harta jaksa Poltak Manulang dan hakim Muhtadi Asnun juga disorot. Data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang sudah di­publikasikan menyebutkan, Poltak tercatat pernah melaporkan jumlah kekayaannya saat masih menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Ke­jaksaan Tinggi Bengkulu. Nilainya Rp 465 juta.

Namun, jumlah itu bisa jadi akan meroket apabila disesuaikan de­ngan nilai jual objek pajak (NJOP) saat ini. Sebab, nilai aset Poltak di­dasarkan pada NJOP tahun-tahun lawas. Misalnya, tanah seluas 2.000 meter persegi dan 100 meter persegi di Kabupaten Bogor. De­ngan NJOP 1982, nilainya Rp 150 juta.

Selain itu, dia memiliki tanah 283 meter persegi di Jakarta Ba­rat senilai Rp 140 juta (NJOP 1999). Kemudian, tanah 1.500 meter persegi di Kabupaten Kolaka senilai 45 juta pada 1995. Selain tanah, Poltak memiliki mobil Kijang lansiran 1997 senilai Rp 80 juta. Juga, giro dan kas setara dengan Rp 50 juta.

Sementara hakim kasus Gayus, Muhtadi Asnun, memiliki harta senilai Rp 1.208.039.715 atau se­kitar Rp 1,2 miliar. Rinciannya, ta­nah dan bangunan seluas 210 meter persegi dan 173 meter persegi di Kabupaten Tuban, hasil sendiri pa­da 2000, senilai Rp 325,83 juta.

Selain itu, Asnun yang kelahiran Tuban 1959 itu memiliki Kijang Innova lansiran 2006 yang me­rupakan hasil sendiri pada 2006 senilai Rp 160 juta. Juga, sepeda motor Yamaha Jupiter keluaran 2001, hasil sendiri pada 2006, seharga Rp 7 juta plus Yamaha matic Mio keluaran 2004, hasil sendiri, senilai Rp 6 juta.

Asnun juga punya emas yang dibeli pada kurun 2000 hingga 2007 dengan nilai jual Rp 9 juta. Juga, emas hasil sendiri dan hi­bah sejak 1985 hingga 2008 se­nilai Rp 30 juta. Harta bergerak lain hasil sendiri pada 1997 hing­ga 2008 senilai Rp 24 juta. Giro dan setara kas hasil sendiri se­ki­tar Rp 255.194.058. Giro dan setara kas hasil hibah senilai Rp 391.015.657. (fal/aga/c1/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan