KPK Siap yang Terburuk

Disiapkan Terobosan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi kondisi terburuk dengan hanya dipimpin oleh dua orang. Hal itu menyusul terancamnya dua unsur pimpinan lembaga itu, yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sebagai tersangka lagi.

”Muncul suasana kebatinan kami seperti 2009, ketika kasus ini pertama kali muncul. Kali ini kami lebih siap maju terus, sekalipun nanti, misalnya, pimpinan KPK tersisa dua orang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/4).

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Bibit menekankan, pemberantasan korupsi di Indonesia harus jalan terus, tak boleh dikalahkan oleh praperadilan Anggodo Widjojo yang berupaya melemahkan KPK.

Pada 2009, Bibit-Chandra dijadikan tersangka dengan tuduhan menerima suap dari Anggodo Widjojo. Sangkaan kemudian berubah menjadi pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Publik mencurigai, sangkaan kepada dua unsur pimpinan KPK ini bagian dari rekayasa untuk melemahkan lembaga itu. Dugaan rekayasa itu menguat, menyusul diputarnya rekaman pembicaraan Anggodo dengan penyidik kepolisian dan pejabat kejaksaan di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2010.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mengeluarkan delapan rekomendasi, salah satunya penyelesaian kasus ini di luar pengadilan. Kejaksaan pun meresponsnya dengan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), Desember 2009. Namun, PN Jakarta Selatan memenangkan praperadilan Anggodo atas penghentian kasus Bibit-Chandra itu. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Nugroho Setiadji, beralasan, SKPP dengan alasan faktor sosiologis tidak ada dalam sistem hukum Indonesia.

Terkait putusan hakim ini, Bibit-Chandra telah melakukan konsolidasi internal. ”Jika pada akhirnya hanya dua unsur pimpinan KPK yang tersisa (M Jasin dan Haryono Umar), putusan KPK dianggap tetap sah,” kata Johan.

Kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto, mengatakan, walaupun pihak yang terperkara dalam praperadilan ini adalah kejaksaan, kedua kliennya adalah pihak yang dirugikan. ”Kami tengah mencari terobosan hukum, bagaimana kepentingan pihak ketiga yang dirugikan atas putusan seperti ini bisa diakomodasi,” katanya.

Salah satunya, pemberian kesempatan kepada kliennya ikut mengajukan pendapat hukum yang diajukan sebagai bagian pelengkap dari memori banding jaksa ke PN Jaksel. (AIK)
Sumber: Kompas, 23 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan