Tunjangan khusus untuk anggota TNI yang bertugas di pulau-pulau terluar dan pulau-pulau kecil mencapai Rp 152,9 miliar. Tunjangan khusus yang disetujui Komisi I DPR dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.
Hal itu diungkapkan Koordinator Badan Anggaran Komisi I DPR Yorris Rameyai di Jakarta, Senin (3/5). ”Memang ada tunjangan khusus untuk prajurit yang bertugas di pulau-pulau terluar dan pulau-pulau kecil,” kata Yorris. Nilai tunjangan khusus itu mencapai Rp 152,9 miliar.