Hakim Pembebas Gayus Tambunan
Posisi Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Halomoan Tambunan, berada di ujung tanduk. Mabes Polri telah menetapkan mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu sebagai tersangka.
Komisi Yudisial (KY) bakal merekomendasikan agar majelis kehormatan hakim (MKH) memecat hakim asal Tuban tersebut. ''Besok (hari ini, 7/5), dia dipanggil (Mabes Polri) sebagai tersangka. Kasusnya adalah gratifikasi atau penerimaan uang,'' kata kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas, kemarin (6/5).