Kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika dipaksakan ke pengadilan, berpotensi menimbulkan peradilan sesat. Hal itu karena dasar yang digunakan untuk memproses kasus ini telah direkayasa dan tidak disertai alat bukti yang kuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah untuk menyelidiki dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim, oleh pengacara Adner Sirait, sehari sebelum keduanya tertangkap tangan melakukan serah terima uang Rp 300 juta. Penangkapan dilakukan setelah penyelidik KPK mendokumentasikan serah terima uang yang diduga suap untuk memenangkan perkara yang ditangani Ibrahim itu.
Tim penyidik Direktorat V/Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat pembalakan liar (illegal logging) di Papua. Operasi khusus di kawasan hutan Sorong dan Bintuni itu mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
''Masih berjalan, total yang bisa diselamatkan dilihat dari kayunya. Ini masih dihitung,'' ujar Direktur V Bareskrim Brigjen Suhardi Alius kemarin (21/6).
Upaya membubarkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum lewat jalur uji materi (judicial review) oleh aktivis Petisi 28 terus menuai tolakan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, objek gugatan tersebut tidak tepat alias obscuur libel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (21/6) menetapkan mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka. Dia disangka menerima suap terkait pengesahan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2003-2004 untuk renovasi gedung kantor, wisma Dubes, dan rumah dinas KBRI di Singapura.
Proyek renovasi tersebut menelan biaya anggaran hingga Rp 16,4 miliar. ''KPK sudah menetapkan mantan Sekjen Deplu (sekarang Kemenlu) SP (Sudjadnan Parnohadiningrat) sebagai tersangka,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK kemarin.
Terkait Dugaan Rekayasa Kasus oleh Anggodo Widjojo
Kejaksaan Agung masih mengupayakan peninjauan kembali (PK) atas pembatalan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit-Chandra pada Mahkamah Agung (MA). Sambil menunggu putusan MA, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah sudah bersiap.
Resmi Tersangka Kasus Mafia Pajak
Mabes Polri resmi menetapkan Maruli Pandapotan Manurung, mantan atasan Gayus Tambunan, sebagai tersangka. Hari ini (22/6) Maruli dijadwalkan diperiksa penyidik tim independen Polri. Pejabat eselon III Ditjen Pajak itu disangka dengan dugaan korupsi.
Seorang penyidik kasus itu menyebut pemeriksaan Maruli merupakan titik tolak untuk membongkar jaringan Gayus di internal aparat pajak. "Dari unsur pajak, baru M (Maruli, Red) dan Gayus yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain masih saksi," kata penyidik tersebut kemarin.
Dua lagi lembaga yang dibentuk Presiden, yakni Komite Ekonomi Nasional yang disingkat KEN dan Komite Inovasi Nasional atau KIN. Personalianya pun cukup banyak, dan tentu saja semakin menambah panjang lembaga bentukan Presiden. Tujuannya tentu saja untuk membantu efektivitas kerja dan performa kabinet.
Dukungan Presiden menjadi bukti komitmen Presiden dalam pemberantasan mafia hukum.
Indonesia Corruption Watch meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih aktif dalam membantu percepatan penyelidikan kasus rekening mencurigakan yang diduga milik seorang petinggi Kepolisian RI.
"Saya harap Presiden dapat lebih aktif dalam mendukung penyelesaian kasus ini karena Presiden dulu pernah mengatakan agar menindak tegas oknum polisi nakal," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho ketika dihubungi Tempo kemarin.
Jimly Asshiddiqie hari ini akan mengajukan pengunduran diri sementara (nonaktif) sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) karena mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, pengunduran dirinya itu untuk menghindari dua kesan buruk yang akan timbul bila ia mundur secara permanen. "Kalau saya mundur permanen, nanti timbul kesan saya sudah pasti lolos (seleksi pimpinan KPK), dan kedudukan saya di Wantimpres tidak penting," kata Jimly seperti dikutip dalam pesan singkatnya kepada Tempo.