"Ini jelas pelemahan secara sistematis."
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan ada usaha dari sejumlah politikus di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengamputasi upaya memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna turut menyidik pidana pencucian uang. Tindakan itu dilakukan dengan menghilangkan satu ayat di Pasal 70 dalam Rancangan Undang-Undang Pidana Pencucian yang kini dibahas di Tim Perumus DPR.