Komisaris PT Selalang Prima Internasional Mukhammad Misbakhun, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai Misbakhun terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan pencatatan palsu dokumen bank dalam penerbitan letter of credit Bank Century senilai 22,5 juta dollar AS.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” kata jaksa Lila Agustina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10).