Renovasi Perumahan DPR; KPK Janji Perhatikan Laporan Fitra

Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menindaklanjuti laporan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran terkait dugaan adanya penggelembungan harga dalam pengadaan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, mereka akan menganalisis laporan itu terlebih dahulu.

”KPK akan melakukan analisis kasus itu. Tentu tidak serta-merta kami nyatakan bahwa ini akan kami tangani. Tentu harus kuat bukti-buktinya sehingga bisa ditangani sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Jumat (22/10).

Namun, Jasin mengaku belum mengetahui secara detail posisi laporan yang disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), apakah sudah diterima dan dianalisis atau belum.

Sebelumnya, Uchok Khadafi dari Fitra mengaku sudah melaporkan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan rumah dinas itu ke KPK pada 8 Juni 2010 (Kompas, 18/10).

Berdasarkan data Fitra, untuk merenovasi 495 rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata telah disediakan anggaran Rp 445 miliar sehingga biaya renovasi setiap rumah sekitar Rp 900 juta. Fitra menghitung, renovasi setiap rumah dinas anggota DPR hanya butuh anggaran Rp 300 juta atau paling mahal Rp 500 juta jika ditambah dengan ongkos tukang bangunan.

Pelaksanaan proyek yang penyelesaiannya molor dari target 9 September menjadi Desember 2010 ini diduga juga melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

”Data yang kami terima, PT Adhi Karya sebagai rekanan diduga telah menyubkontrakkan pengerjaan renovasi rumah dinas ke perusahaan lain. Perusahaan itu diduga menyubkontrakkan lagi ke sembilan perusahaan pelaksana renovasi,” kata Uchok.

Melanggar
Kebijakan itu, lanjut Uchok, melanggar Keppres No 80/2003. Dalam Pasal 32 Ayat (3) keppres itu dinyatakan, penyedia barang dan jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan menyubkontrakkan kepada pihak lain. Sementara dalam Pasal 32 Ayat (4) dinyatakan, pelanggaran atas ketentuan dalam Ayat (3) dikenai sanksi berupa denda. (AIK/NWO)
Sumber: Kompas, 23 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan