MA Bentuk Pengadilan Tipikor di Tiga Daerah

Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan meresmikan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tiga ibu kota provinsi, yaitu Semarang (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Surabaya (Jawa Timur). Kota-kota tersebut dipilih karena dinilai tergolong daerah yang kasus korupsinya relatif tinggi.

”Paling telat 1 Januari sudah beroperasi, tetapi kami berharap Desember sudah jalan,” kata Ketua Muda Bidang Tindak Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Jumat (22/10).

Timur Pradopo: Saya Melanjutkan Program

Karier Komisaris Jenderal Timur Pradopo yang melesat itu mengundang perhatian luas publik. Dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Timur Pradopo, yang berpangkat inspektur jenderal, dimutasi menjadi Kepala Polda Metropolitan Jakarta Raya pada 8 Juni 2010.

ICW Gugat Polri ke Komisi Informasi

Polisi siap meladeni ICW dalam kasus rekening gendut ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin mengajukan permohonan sengketa informasi tentang rekening mencurigakan milik para jenderal polisi kepada Komisi Informasi Pusat.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, ICW menggugat karena Markas Besar Kepolisian RI menolak membuka informasi seputar rekening jumbo milik para perwira tinggi itu. “Kami tidak melihat iktikad baik dari polisi,” kata Agus di kantor Komisi Informasi Pusat kemarin.

Panda Nababan Laporkan Lima Hakim ke Mahkamah Agung

Tersangka kasus suap cek pelawat (traveler's cheque), Panda Nababan, kemarin melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Agung.

Panda melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus cek pelawat dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Mereka adalah hakim Nani Indrawati, Herdi Agustin, H. Acmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.

Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji

Korupsi terus mewarnai penyelenggaraan ibadah haji. Kasus paling akhir adalah dugaan suap sebesar Rp 25 miliar kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010/1431H. Kombinasi monopoli, buruknya tata kelola, dan lemahnya pengawasan membuat banyak celah terjadinya korupsi.

Pengacara Desak KPK Tahan Hari Sabarno

Pengacara terpidana Oentarto Sindung Mawardi, Firman Wijaya, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Hari Sabarno, bekas Menteri Dalam Negeri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Karena dia disangka turut serta dalam kasus klien saya yang diancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Firman kepada wartawan di kantor KPK kemarin.

Kerugian Akibat Anggaran Palsu 2010 Belum Ditemukan

Kementerian Keuangan terus menyelidiki kasus pemalsuan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun ini. Sejauh ini, kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, "Belum ada kerugian negara akibat adanya daftar isian palsu."

Namun tim sedang menyelidiki pemalsuan daftar isian pada anggaran sebelumnya. "Tim sedang melacak. Saya takutkan sebelumnya ada," katanya di Jakarta kemarin.

Agus juga tidak menampik adanya kemungkinan pemalsuan pada daftar isian anggaran 2010 di satuan kerja lainnya. Saat ini, ujarnya, ada 22 ribu satuan kerja.

Cek Perjalanan; MA, MK, KY, Komnas agar Berhati-hati

Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengingatkan adanya rangkaian upaya mengepung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan sarana lembaga negara. Hal itu sangat mengkhawatirkan, terutama jika lembaga-lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung tidak berhati-hati.

”Kekhawatiran ini tidak akan terjadi jika mereka menyikapinya secara hati-hati dan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang utuh,” kata Febri.

Kejaksaan Periksa 17 Orang

Tim pemeriksa di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 orang terkait dengan penggandaan dan bocornya salinan surat rencana tuntutan atas terdakwa Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, hasil pemeriksaan masih perlu dievaluasi sehingga belum dapat disimpulkan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Media Massa Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Cheruddin Sipahutar, Kamis (21/10) di Jakarta.

Seleksi Ketua KPK; DPR Diminta Rasional

Walaupun memiliki kewenangan menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat diminta rasional dan jangan arogan. Biaya seleksi pimpinan KPK sebesar Rp 2,5 miliar terlalu mahal digunakan untuk memilih satu orang dengan masa jabatan hanya satu tahun.

”Jika DPR ngotot menetapkan masa jabatan pimpinan KPK pengganti hanya satu tahun, artinya untuk biaya seleksi saja sudah menelan Rp 200 juta per bulan,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid, Kamis (21/10).

Subscribe to Subscribe to