MA Bentuk Pengadilan Tipikor di Tiga Daerah

Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan meresmikan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tiga ibu kota provinsi, yaitu Semarang (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Surabaya (Jawa Timur). Kota-kota tersebut dipilih karena dinilai tergolong daerah yang kasus korupsinya relatif tinggi.

”Paling telat 1 Januari sudah beroperasi, tetapi kami berharap Desember sudah jalan,” kata Ketua Muda Bidang Tindak Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko, Jumat (22/10).

Terkait dengan hal tersebut, MA akan mengadakan rapat koordinasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan membahas hal-hal teknis yang perlu dikoordinasikan jika nantinya pengadilan tersebut telah beroperasi, misalnya bagaimana tahanan dan saksi-saksi akan dihadirkan di pengadilan. ”Misalnya, bagaimana menghadirkan saksi dan tahanan dari daerah ke ibu kota provinsi. Yang terjauh, kan, dari Banyuwangi ke Surabaya,” kata Djoko.

Selain itu, tambah Djoko, pihaknya juga sudah menyurati ketua pengadilan tinggi di tiga kota tersebut agar menyiapkan hakim (karier) yang akan ditugaskan di Pengadilan Tipikor. Ia meminta agar hakim-hakim itu sudah bersertifikasi pelatihan tipikor dan tidak sedang menjalani hukuman jabatan.

Untuk tahap awal, MA akan menyiapkan dua atau tiga majelis untuk pengadilan tingkat pertama dan satu atau dua majelis untuk tingkat banding. Mengenai komposisi antara hakim karier dan hakim ad hoc, Djoko mengungkapkan MA akan mengeluarkan peraturan MA.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, dengan terbentuknya Pengadilan Tipikor di tiga kota, dituntut kerja sama yang lebih erat dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Kejagung, Polri, dan MA, serta dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengaku pesimistis dengan Pengadilan Tipikor itu. (ana)
Sumber: Kompas, 23 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan