Pengacara Desak KPK Tahan Hari Sabarno

Pengacara terpidana Oentarto Sindung Mawardi, Firman Wijaya, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menahan Hari Sabarno, bekas Menteri Dalam Negeri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.

"Karena dia disangka turut serta dalam kasus klien saya yang diancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Firman kepada wartawan di kantor KPK kemarin.

Menurut Firman, penahanan Hari Sabarno diperlukan agar tersangka tidak memiliki kesempatan menghilangkan barang bukti. Dengan menahan Hari Sabarno, KPK akan lebih mudah menuntaskan kasus yang merugikan negara sekitar Rp 86,07 miliar itu.

Firman juga meminta Hari Sabarno tidak lagi berkelit bahwa dia tidak terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam untuk sejumlah daerah di Indonesia itu. “Karena bukti-bukti keterlibatan sudah terungkap di pengadilan," ujar Firman.

Oentarto, bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus yang sama.

Oentarto dinyatakan bersalah karena menerbitkan radiogram pada 12 Desember 2002. Menurut Oentarto, radiogram itu dibuat atas perintah Hari Sabarno.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Sebelum meninggal, Hengky telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Kemarin Oentarto menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan atas tersangka Hari Sabarno. Dalam tanggapan tertulis yang dikirim kepada majalah Tempo beberapa waktu lalu, Hari Sabarno membantah tuduhan bahwa dia terlibat dalam kasus korupsi yang menjebloskan sejumlah kepala daerah ke penjara itu.MAHARDIKA SATRIA HADI
 
Sumber: Koran Tempo, 22 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan