Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai berwenang untuk mengintervensi Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum. Misalnya dalam pembersihan institusi terkait dengan kasus Gayus HP Tambunan.
”Misalnya lembaga tersebut terbelenggu oleh kondisi yang sudah tertanam di sana, Presiden bisa memberi instruksi. Itu bukan intervensi, melainkan instruksi di lingkungan eksekutif,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada pers di Jakarta, Kamis (18/11).