Dosen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Holidin, dosen sebuah universitas swasta di Surabaya, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Wahyu di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Jaksa menyebutkan terdakwa mengkorupsi dana yang berasal dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur bersama Bagoes Soecipto, yang kini buron. "Bagoes bertindak sebagai makelar proyek," katanya. Mereka mengajukan proposal dari tiga lembaga pendidikan dengan laporan pertanggungjawaban yang disusun secara fiktif. Holidin tak mau berkomentar seusai persidangan. EKO WIDIANTO
Sumber: Koran Tempo, 2 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan