Miranda Swaray Goeltom dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu terkait perkara dugaan pemberian suap berupa cek perjalanan kepada anggota DPR saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
”Pencegahan dilakukan agar (Miranda) gampang diperiksa,” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa (16/11). Ditanya apakah selama ini Miranda tidak kooperatif, Bibit mengatakan, ”Beberapa kali dia ke luar negeri.”