Fitra Riau Minta Dana Aspirasi Diaudit
Dana aspirasi itu sudah mengambil alih fungsi eksekutif.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau meminta Badan Pemeriksa Keuangan menggelar audit investigatif penggunaan dana aspirasi dan bantuan sosial oleh 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. "Usulan dana aspirasi itu bentuk korupsi berjemaah yang sengaja dilegalkan lewat peraturan," kata Koordinator Fitra Riau, Fahriza, kemarin.
Fitra mengatakan tiap-tiap anggota DPRD Riau akan menerima dana aspirasi sebesar Rp 2 miliar dan dana bantuan sosial Rp 500 juta. Pemerintah Provinsi Riau harus mengalokasikan anggaran hingga Rp 137,5 miliar. Dana aspirasi itu sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2011.
Fahriza mengatakan, Fitra Riau akan melayangkan gugatan jika Kementerian Dalam Negeri tetap meloloskan usulan dana aspirasi yang totalnya mencapai Rp 110 miliar itu. Dana aspirasi itu, Fahriza melanjutkan, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara. "Penggunaan dana aspirasi itu sesungguhnya sudah mengambil alih fungsi eksekutif," ujarnya.
Selain itu, kata Fahriza, anggaran tersebut akan memancing kecemburuan dan kekisruhan pengelolaan keuangan daerah, termasuk di tingkat kabupaten/kota.
Fitra juga memperkirakan penggunaan dana aspirasi itu rawan dikorupsi. Biasanya anggaran itu dipakai saat Dewan reses. Setiap anggota Dewan akan menunjuk satuan kerja pelaksana daerah terkait untuk melaksanakan proyek di daerah pemilihan masing masing.
"Pada saat itu akan terjadi permainan, seperti dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi LSM yang ternyata pemiliknya anggota Dewan bersangkutan," kata Fahriza.
Menurut Fahriza, dana bantuan sosial Rp 500 juta per anggota juga tidak pernah dipertanggungjawabkan. Tidak pernah ada verifikasi siapa saja yang menerima. "Jangan-jangan dana aspirasi dan dana bansos (bantuan sosial) juga habis digunakan buat jalan-jalan ke luar negeri," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tidak mengetahui alokasi dana aspirasi di APBD Provinsi Riau 2011. "Saya belum tahu seperti apa. Akan saya cari tahu," kata Gamawan di gedung DPR.
Menurut Gamawan, ada beberapa model dana aspirasi. "Kalau bentuknya rekomendasi yang mendukung masuk rencana awal dan masuk APBD, itu boleh," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus menyebutkan dana aspirasi itu tidak bermasalah. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri tidak menolak dana aspirasi masuk APBD Riau 2011. "Itu menunjukkan alokasi dana aspirasi tidak melanggar ketentuan," kata dia.
Menurut Djohar, anggota Dewan hanya mengusulkan penggunaan dana aspirasi. Usulan itu berasal dari aspirasi masyarakat yang dijaring anggota Dewan pada masa reses. Setelah itu, satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan usulan anggota Dewan tersebut. "Artinya, dana itu bukan buat anggota Dewan, tapi buat di daerah konstituennya," ujarnya. "Seluruh masyarakat, LSM, termasuk wartawan, yang mengawasi. Jadi tidak ada masalah." l JUPERNALIS SAMOSIR | RIRIN AGUSTIA
Sumber: Koran Tempo, 26 November 2010