Perkara Misbakhun; Zainal Arifin: Belum Mencurigakan

Anggota Komisi Yudisial, Zainal Arifin, menilai, putusan hakim terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun, dalam perkara letter of credit fiktif Bank Century sementara ini belum mencurigakan. Putusan diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang rinci. Namun, Komisi Yudisial tetap akan mempelajari hal ini lebih dalam.

”Sementara waktu ini saya belum temukan hal yang mencurigakan. Ini menurut saya pribadi. Anggota komisi yang lain bisa berpendapat lain karena belum ada rapat pleno mengenai perkara ini,” ujar Zainal Arifin di Jakarta, Senin (22/11). Zainal adalah Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat dan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial (KY).

Zainal belum selesai membaca salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara M Misbakhun dan Franky Ongkowardoyo. Salinan putusan itu diminta KY 5 November karena ada keresahan masyarakat terkait putusan hukuman satu tahun penjara bagi Misbakhun. Padahal, tuntutan jaksa delapan tahun. Salinan putusan diterima KY 19 November.

Berdasarkan pengamatan Zainal, terdakwa didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 49 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP. Majelis hakim memilih Pasal 263 dengan alasan bahwa Pasal 49 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 sudah ditetapkan limitatif, yaitu dewan komisaris bank, direksi bank, dan pegawai bank. Orang di luar bank tunduk pada KUHP.

Dakwaan yang kedua, yaitu Pasal 264 Ayat 2 KUHP, lanjut Zainal, dituduhkan pemalsuan atau memalsu surat. Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, lebih tepat jika terdakwa didakwa dengan dakwaan ketiga, yaitu membuat surat palsu. Terdakwa dikenakan Pasal 263 dan itu dinyatakan terbukti sehingga dikenai hukuman satu tahun.

KY juga didesak mengawasi proses banding yang akan diajukan Kejaksaan Agung terkait kasus Misbakhun. KY diharapkan mengawal proses banding itu untuk memastikan putusan pengadilan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Desakan itu disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Tindak Pidana Korupsi ke KY, Senin siang. (ANG)
Sumber: Kompas, 23 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan