Amrun Daulay Disebut
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah didakwa melakukan tiga perkara korupsi sekaligus sehingga merugikan negara Rp 36,68 miliar. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay, yang juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, disebut turut bersama-sama melakukan korupsi. Selain Amrun, rekanan Kementerian Sosial, yaitu almarhum Iken Br Nasution, Musfar Azis, Suyoto, dan Cep Ruhyat, juga disebut turut serta dalam tindak pidana korupsi itu.
”Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan negara,” kata jaksa penuntut umum Zet Todung Allo saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/11). Selain Zet, anggota tim jaksa lainnya adalah Supardi dan Ely Kusumastuti.
Tiga perkara yang didakwakan kepada Bachtiar adalah dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi impor, dan pengadaan sarung pada 2004-2006. Semua proyek itu diperuntukkan untuk fakir miskin dan korban bencana serta dilakukan melalui penunjukan langsung.
Proses penunjukan langsung ini menguntungkan beberapa pihak. Yayasan Insan Cendekia milik Bachtiar mendapat bagian sebesar Rp 800 juta. Rekanan juga diuntungkan atas proyek itu, yaitu Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo) Musfar Aziz diuntungkan Rp 19,843 miliar dan Dirut PT Admadhira Karya Iken Br Nasution mendapat Rp 324,5 juta. Cep Ruhyat mendapatkan Rp 12,708 miliar, Tonny Djayalaksana sebesar Rp 1,554 miliar, Joner mendapat Rp 641.814.400, Mulyono Machasi Rp 10 juta, dan pihak lainnya.
Dalam perkara pengadaan mesin jahit pada 2004, Bachtiar disebutkan beberapa kali menemui Dirut PT Lasindo untuk merencanakan program Sarana Penunjang Produksi. Atas persetujuan terdakwa, Kepala Subdirektorat Kemitraan Usaha Kementerian Sosial Yusrizal mengajukan proyek pengadaan mesin jahit dengan patokan harga yang diberikan PT Lasindo.
Program itu masuk dalam APBN 2004 dengan proyek bernama Bantuan dan Jaminan Sosial Pusat. Nilainya Rp 19,49 miliar. Bachtiar lalu memerintahkan Amrun, selaku kuasa pengguna anggaran, menunjuk Musfar Aziz sebagai rekanan. Jaksa menemukan adanya penggelembungan harga. Modus yang sama dilakukan dalam pengadaan mesin jahit dari APBN Perubahan 2004 dan APBN Perubahan 2006.
Untuk pengadaan sapi impor, Bachtiar mengarahkan Amrun menunjuk Iken dan PT Admadhira Karya menjadi rekanan. Untuk pengadaan sarung, yang bersumber dari dana Usaha Kesejahteraan Sosial, Cep Ruhyat ditunjuk sebagai rekanan. (AIK)
Sumber: Kompas, 24 November 2010