Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberi salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Salinan itu akan dijadikan dasar pengajuan gugatan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai melakukan intervensi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan kredit dari Bank Century dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Presiden semestinya tak menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara itu.
Demikian dikatakan Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Misbakhun, di Jakarta, Kamis (18/11). ”Presiden semestinya tak berkomentar sebab kasus ini masih di tingkat banding. Pernyataan Presiden itu jelas intervensi,” katanya lagi.
Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus penganiayaan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, mengakui, Tama memang telah dijadikan target penganiayaan. Simpulan itu didapat setelah penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menelusuri kronologis kejadian.
Jumat (19/11) esok, tim kuasa hukum Tama Satrya Langkun dari Kontras, LBH Jakarta dan Inconesia Corruption Watch (ICW), akan menemui tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Tim kembali mendesak penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Tama.
Sebelumnya, pada Selasa (16/11) lalu, tim telah menemui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar untuk meminta keterangan terkait lambatnya proses penyidikan. Boy mengelak tuduhan, dengan mengatakan keterlambatan itu terjadi karena penyidik kekurangan alat bukti dan saksi.
“Polisi jangan berlagak pilon.”
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, mengatakan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengambil alih penanganan kasus tersangka mafia pajak Gayus H. Tambunan dari kepolisian.
"Kalau mereka mampu menangani kasus Gayus, ya, silakan. Kalau tidak mampu, kami ambil," kata Bibit di kantornya kemarin.
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum meminta agar semua rumah tahanan secara de facto--tak cuma de jure--dikendalikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, mengefektifkan pengawasan dan pengelolaan semua rumah tahanan cabang yang selama ini di bawah Kejaksaan dan Kepolisian.
Permintaan itu menyusul kaburnya terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan ke Bali, dua pekan lalu. "Kemudahan bagi tahanan untuk keluar secara ilegal bukan hal baru," kata anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, kemarin via surat elektronik.
1. Alif Kuncoro, terpidana penyuapan penyidik Kompol Arafat Enanie, bersaksi di persidangan Gayus, 10 November 2010. Ia mengakui, adiknya, Imam Cahyo Maliki (konsultan pajak), berteman akrab dengan Denny Adrianz (Vice President Finance PT Bumi Resources). “Awal Imam masuk ke dunia kerja, dia satu kantor dengan Denny di daerah Lippo Karawaci.” Sedangkan dengan Gayus, Alif mengaku berteman sejak 2007. Rantai pertemanan inilah yang diduga menghubungkan Gayus dengan Grup Bakrie.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempercepat penanganan sekaligus mengungkap latar belakang kepergian bekas pegawai pajak yang terlibat mafia hukum, Gayus HP Tambunan, ke Bali. Presiden prihatin karena rasa keadilan masyarakat masih terusik.
Kasus kepergian Gayus menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali, pekan silam, menjadi pembahasan utama dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/11). Masalah lain yang juga dibahas adalah kasus vonis anggota DPR, Misbakhun, yang dinilai ringan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita barang dan dokumen terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Dalam penggeledahan di rumah Syamsul Arifin di Jalan Suka Darma Nomor 12 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Medan, Senin (15/11), Komisi Pemberantasan Korupsi antara lain menyita dokumen perusahaan ternak sapi dan brankas milik Syamsul.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohamad sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi.
Ketiga kasus itu adalah dugaan penyuapan dalam perolehan Adipura 2010, penyuapan dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, serta penyalahgunaan APBD tahun 2009.
Penetapan status Mochtar Mohamad sebagai tersangka disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto di Jakarta, Selasa (16/11).