Pintu Terbuka bagi KPK untuk Tangani Gayus

"Kalau tidak mampu, kami lemparkan bendera putih."

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali didesak agar mengambil alih penanganan kasus mafia pajak Gayus H. Tambunan. Menurut pengamat dan praktisi hukum, juga politikus, pintu terbuka lebar bagi komisi antikorupsi itu untuk menangani kasus mantan pegawai pajak yang memiliki kekayaan puluhan miliar itu.

"KPK sudah sangat layak mengambil alih kasus Gayus. Jangan saling tunggu, ambil langsung kasusnya," kata ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Edy O.S. Hiariej, semalam. Namun, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., sebaiknya KPK mengambil alih kasus yang belum ditangani polisi. "Kalau soal pelesiran Gayus ke Bali dan kasus PT SAP (Surya Alam Tunggal), biarkan polisi yang menangani," katanya.

Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menegaskan, untuk kepentingan yang lebih besar, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tak mengambil alih kasus Gayus. Apalagi sejak awal polisi terkesan enggan mengusut tuntas para pengemplang besar pajak berkaitan dengan kasus Gayus.

"Mungkin karena ada kesungkanan kepada beberapa oknum petinggi mereka yang diduga kuat terlibat," kata Didi. Berdasarkan hal itu, ia melanjutkan, "Sesungguhnya pintu telah terbuka sangat lebar bagi KPK untuk mengusut kasus Gayus."

Menurut Hiariej, sesuai dengan undang-undang, KPK telah memenuhi tiga kriteria untuk pengambilalihan suatu kasus, termasuk kasus Gayus. Ketiganya adalah, perkara itu melibatkan penegak hukum, nilai korupsinya di atas Rp 1 miliar, dan menyita perhatian publik yang besar. Dengan dipenuhinya kriteria-kriteria itu, kata dia, "Seharusnya KPK tidak perlu lagi menunda untuk mengambil alih kasus Gayus."

Didi menambahkan, rakyat sudah lelah dan bosan melihat segala proses di kepolisian yang belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengusutan terhadap para pengemplang besar, termasuk Gayus. "Artinya, di sini jelas bahwa inti persoalan besarnya sama sekali belum tersentuh, yaitu terbongkarnya megaskandal triliunan mafia pajak," ujarnya.

Berkaitan dengan kasus Gayus, pimpinan KPK berencana bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Menurut Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK, surat permohonan sudah dikirim pekan lalu. Namun, kapan pertemuan bakal dijadwalkan, ia belum tahu.

Dari hasil pertemuan itulah KPK baru bisa mengetahui bagian mana dari kasus Gayus yang bisa mereka tangani. "Kami siap saja mengambil alih, tapi kami koordinasikan dulu apa yang sudah dikerjakan Polri dan kasus mana yang bisa ditindaklanjuti," ujar Bibit.

Hingga kemarin, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan masih mampu menangani kasus mafia pajak Gayus, termasuk yang melibatkan sejumlah perusahaan besar. "Kalau memang tidak mampu, kami akan buat surat. Kami lemparkan bendera putih," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto.RIRIN AGUSTIA | AMIRULLAH | ISWA SAVITRI | AMIRULLAH | FEBRIYAN | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 23 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan