Tersangka Kasus Dana Bantuan Sosial Bertambah

Tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial yang digunakan untuk Dinas Kesehatan Kota Depok bertambah. Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 1999–2004, Beny Bambang Erawan, sebagai tersangka. Beny dinilai bertanggung jawab mulai dari perencanaan sampai penggunaan dana bantuan sosial senilai total Rp 800 juta.

Pria yang kini dikenal sebagai pengusaha itu adalah mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Barat. Rencananya, penyidik kejaksaan memanggil Beny hari Kamis (25/11) ini untuk meminta keterangan.

”Sesuai fakta persidangan, dia (Beny) terlibat dalam perencanaan sampai penggunaan dana bantuan sosial untuk Dinas Kesehatan. Bahkan, dalam persidangan terungkap dia menerima dana senilai Rp 125 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Sofyan Selle, Senin di Depok, Jawa Barat.

Menurut Sofyan, aliran dana bantuan sosial yang diterima Beny hingga kini belum dikembalikan ke kas negara. Semua proses aliran dana ke Beny dapat dibuktikan melalui bukti pembayaran dan keterangan saksi.

Atas perbuatannya itu, Beny terancam terjerat Pasal 2, 3, dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai ketentuan itu, Beny terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Terkait dengan penetapan tersangka Beny, penyidik memeriksa Direktur Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah, Depok, Maman Hilman, dan Direktur Rumah Sakit Simpangan, Depok, Warsito.

”Kami terus menggali data terkait kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain,” kata Sofyan.

Dana bantuan sosial yang dikucurkan untuk Dinas Kesehatan Kota Depok berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2008. Dana ini semula untuk pengadaan alat-alat kesehatan RS Hasanah Graha Afiah dan RS Simpangan. Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan sehingga negara dirugikan Rp 132 juta.

Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan dua tersangka dan keduanya divonis di Pengadilan Negeri Depok. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mien Hartati dan Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia Yusuf Effendi.

Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Mien dan 15 bulan penjara kepada Yusuf.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Depok Muttaqien menyerahkan proses itu ke pengadilan. Dia berharap semua fakta mengenai penggunaan dana bantuan sosial di Depok dapat diungkap. Menurut dia, masih ada fakta belum terungkap dalam kasus ini.

Penasihat Hukum Mien Hartati, Agustinus Mudjiman, mengatakan, penetapan tersangka Beny sudah semestinya. Dari semua tersangka yang sudah ditetapkan, Beny paling mengetahui penggunaan dana bantuan sosial untuk Dinas Kesehatan Kota Depok.

Meski kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Mien, dia dan kliennya sepakat tidak mengajukan banding. Langkah hukum baru akan diambil setelah mengikuti perkembangan proses hukum tersangka Beny. (NDY)
Sumber: Kompas, 23 ovember 2010
---------------------
Mantan Anggota Dewan Tersangka Korupsi

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat perwakilan Kota Depok dari Partai Keadilan Sejahtera, Beny Bambang Erawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial. Beny, yang menjadi legislator pada masa jabatan 2004-2009, diduga menyelewengkan dana bantuan sosial untuk Kota Depok tahun anggaran 2008.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Depok Sofyan Selle menaksir, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 132 juta. "Total anggaran dana bantuan sosial besarnya 800 juta. Yang diselewengkan 132 juta," kata Sofyan kemarin.

Sofyan menjelaskan, dalam kasus korupsi tersebut, Beny berperan sebagai aktor intelektual yang merencanakan penyelewengan. "Dia berperan sebagai perancang penyelewengan," katanya. "Pada saat menyelewengkan dana, dia masih menjadi anggota Dewan."

Beny bukan satu-satunya pelaku dalam kasus korupsi ini. Sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka, dua orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok dalam kasus yang sama.

Kedua orang itu adalah Mien Hartati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, dan Yusuf Effendi. Mereka terbukti menyelewengkan dana pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2008. "Keduanya dijatuhi hukuman kurungan penjara satu tahun dan tiga bulan," kata Sofyan.

Beny dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup," kata Sofyan.ANANDA BADUDU
Sumber: Koran Tempo, 23 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan