SBY: Gayus Ditangani Polisi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meyakini kredibilitas Kepolisian Negara RI untuk menuntaskan perkara korupsi dengan terdakwa mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Presiden memercayakan penanganan kasus itu kepada Polri hingga ke pengadilan.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (23/11). Ia menjawab pertanyaan wartawan tentang adanya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangani perkara Gayus. ”Presiden tentu memercayakan sepenuhnya. Sistem sudah bekerja dan kepolisian akan menyelesaikan kasus ini secara baik, sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, Presiden yakin Polri tetap institusi yang kredibel. Kisah keluarnya Gayus dari Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, sebatas ulah oknum kepolisian.

Secara terpisah, Kastorius Sinaga, penasihat ahli Kepala Polri, pun mengatakan, Polri tidak akan menyerahkan penanganan dugaan kasus mafia pajak terkait Gayus. Polri mampu menangani kasus itu. Namun, Polri masih membutuhkan alat bukti.

Sebaliknya, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Selasa, mempersilakan KPK menangani kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus. Selain Polri dan Kejaksaan Agung, KPK ditetapkan sebagai penegak hukum pula.

”Silakan saja KPK menanganinya,” papar Kuntoro.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono juga tak keberatan jika kasus Gayus diambil alih KPK. Namun, pengambilalihan hanya dilakukan untuk kasus yang belum ditangani Polri. ”Jika lebih baik, silakan saja,” katanya.

Darmono menjelaskan, pengambilalihan perkara oleh KPK, yang sedang ditangani Polri atau Kejaksaan, memang dimungkinkan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak sependapat jika kasus yang diambil alih KPK adalah kasus penyuapan Gayus kepada petugas Rutan Brimob. Kasus itu sudah ditangani secara benar oleh polisi.

Ia menyarankan, KPK menangani kasus suap kepada Gayus dari tiga perusahaan besar yang sampai saat ini belum disentuh polisi dan jaksa. ”Lagi pula, datanya sudah ada,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, KPK tak perlu minta persetujuan Kepala Polri untuk menangani kasus suap pembayar pajak kepada Gayus. ”Orang tidak perlu ribut. Langsung saja KPK ambil alih. Bisa kok,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi S, pun menegaskan, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambil alih kasus Gayus. Jika dicermati sejak awal hingga di persidangan, ada kesan kasus pajak tak diusut tuntas oleh Polri.

”Demi kepentingan bangsa, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambil alih kasus Gayus itu,” katanya.

KPK bertemu Polri
Di Mabes Polri, Selasa, pimpinan KPK bertemu dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Mereka sepakat membahas kasus Gayus dalam rapat teknis, untuk menentukan bagaimana solusi terbaik dalam penanganan kasus itu.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto seusai pertemuan itu menuturkan, dalam waktu dekat mereka akan melakukan rapat koordinasi teknis tentang masalah Gayus.

”Apakah solusinya diambil alih KPK, atau perkuat penyelidikan dan penyidikan Polri, atau yang belum ditangani (Polri) akan kami tangani, nanti akan dibahas lagi,” kata Bibit.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menambahkan, kasus Gayus memang dibahas, tetapi belum sampai masalah teknis. Pertemuan itu juga membahas kerja sama KPK dan Polri ke depan.

Bibit mengakui, Polri akan melanjutkan penyelidikan atas dugaan kasus penyuapan terhadap Gayus yang diduga dilakukan perusahaan besar. Dalam menangani kasus penyuapan kepada petugas Rutan Brimob, Polri berkoordinasi dengan KPK.

Timur menambahkan, Polri akan meningkatkan kerja sama dengan KPK untuk menangani kasus yang berkaitan dengan korupsi. ”Jika perlu, digelar dengan KPK. Saya kira, itu bagian dari kerja sama itu,” katanya.

Menurut Timur, semua fakta persidangan yang terkait dengan kasus Gayus tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian. ”Kita bicara fakta persidangan itu, tentu ditindaklanjuti. Artinya, polisi sedang melakukan penyelidikan,” katanya.

Timur menepis anggapan, Polri mandek dalam mengusut kasus dugaan penyuapan oleh perusahaan besar terhadap Gayus. ”Saya kira tak ada kasus yang mandek. Jika informasi lengkap, kami akan cepat. Namun, kalau tak mau kerja sama, susah,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan dugaan kasus praktik mafia pajak terkait Gayus tetap ditangani Polri. ”Kami komitmen selesaikan. Saya kira, itu bukan baru kami tindak lanjuti, tetapi kami sudah melangkah,” lanjutnya.

Akan tetapi, Timur tidak dapat menargetkan kapan kasus dugaan mafia pajak itu bisa tertangani. ”Semua tergantung dari kerja sama, termasuk yang akan memberi informasi,” katanya.

Ia mengaku tidak ada tekanan politis dalam menangani dugaan kasus praktik mafia pajak.

Selasa, Milana Anggraeni (30), istri Gayus Tambunan (31), untuk pertama kali menjenguk suaminya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia datang pukul 09.30, diantar sopirnya, dengan mobil Ford Everest hitam bernomor polisi B 96 BG. Ia keluar dari rutan pada pukul 12.50.(day/ana/win/nwo/why/ aik/fer/har)
Sumber: Kompas, 24 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan