Gayus Dipindahkan ke Penjara Cipinang

Penjaga Susno dan Wiliardi akan diperiksa.

Terdakwa perkara mafia hukum Gayus Halomoan P. Tambunan tadi malam dipindahkan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini atas perintah majelis hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Malam ini juga pindahnya. Lebih cepat, lebih baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf ketika dihubungi kemarin sore. Kejaksaan sedang mengurus kelengkapan administrasi pemindahan Gayus. “Surat pemindahan sudah saya tandatangani.”

Gayus mengaku ikhlas dipindahkan dari Rutan Mako Brimob. “Yang namanya tahanan, ditahan di mana saja mesti siap. Gitu...,” ucapnya setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, idem dito. “Kami terima karena ini sudah penetapan hakim,” kata Buyung. Menurut dia, hakim berwenang menetapkan di mana tahanan akan ditempatkan.

Sebelumnya, di pengujung sidang, ketua majelis hakim Albertina Ho memutuskan pemindahan Gayus. “Karena menurut penilaian majelis hakim di Rutan Mako Brimob kurang kondusif, maka, untuk kelancaran proses persidangan terdakwa, majelis hakim memindahkan terdakwa dari Rutan Negara Brimob ke Rumah Tahanan Negara Cipinang,” ujarnya.

Albertina menyatakan penetapan ini murni berdasarkan pertimbangan hakim. “Tak ada intervensi dan koordinasi atau macam-macam dengan institusi lain, termasuk dari atasan.” Ia lantas meminta jaksa penuntut umum agar segera melaksanakan penetapan ini dan melaporkan pelaksanaan pemindahan Gayus.

Pemindahan ini menyusul temuan bahwa Gayus bebas berkeliaran meninggalkan rutan yang merupakan cabang Rutan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri itu. Bahkan, setiap akhir pekan, ia selalu keluar dari Rutan Mako Brimob. Gayus juga mengakui bepergian ke Bali untuk menonton pertandingan tenis wanita dunia. Pengakuan Gayus ini disampaikan sambil terisak di hadapan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu. Kepolisian pun menetapkan sembilan penjaga tahanan sebagai tersangka penerima suap dari Gayus. Sejak ditahan di sana pada Juli silam, ia sudah menyogok petugas tahanan sebesar Rp 368 juta.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah menuntaskan pemeriksaan terhadap mereka. "Tinggal pemeriksaan untuk kode etik," kata Kepala Pusat Bidang Penelitian Personal Propam Brigadir Jenderal Budi Wasesa di kantornya kemarin. Kini, Kepala Rutan Komisaris Iwan Siswanto bersama delapan anak buahnya itu diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal. Hasil pemeriksaan Reserse dan Propam akan menjadi bahan sidang kode etik.

Menurut dia, penjaga Wiliardi Wizar dan Komisaris Jenderal Susno Duadji juga akan diperiksa. Sebelumnya, para tersangka menyatakan keduanya juga sering keluar-masuk tahanan. Wiliardi adalah bekas Kepala Polres Jakarta Selatan, terdakwa perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Adapun Susno adalah bekas Kepala Badan Reserse Kriminal, terdakwa perkara korupsi dalam penanganan PT Arowana dan pemilihan kepala daerah Jawa Barat. L Isma Savitri | Dianing Sari | Jobpie S.
 
Sumber: Koran Tempo, 23 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan