Koalisi Sipil Sesalkan Sikap Presiden Soal Gayus

KPK masih berpeluang mengambil alih kasus.

Para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kecewa terhadap sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memilih membiarkan kasus Gayus H. Tambunan ditangani kepolisian ketimbang mengalihkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemarin perwakilan Koalisi mengadukan kekecewaan mereka kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Bergabung dalam koalisi itu antara lain Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Masyarakat Transparansi Indonesia.

Jaksa Cirus Klaim Pertemuan di Hotel Kebetulan

Jaksa Cirus Sinaga mengakui pertemuannya dengan penyidik dan pengacara Gayus Halomoan Tambunan di Hotel Kristal, Jakarta Selatan. Namun Cirus berdalih bahwa pertemuan pada sore hari, 15 Oktober 2009, itu hanya kebetulan.

Menurut Cirus, saat itu dia dan 24 jaksa lainnya sedang menginap di Hotel Kristal untuk mengerjakan tugas kantor. “Karena, kalau di kantor, kerja kami tidak fokus,” ujar Cirus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta kemarin.

Studi Banding Anggota DPRD Riau Dikecam

Keberangkatan 15 anggota DPRD Riau secara diam-diam ke Swiss mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat di Pekanbaru, Riau. Pada intinya, pelesiran dianggap sebagai pemborosan dan hampir dapat dipastikan kunjungan tidak akan membawa manfaat, tetapi menghabiskan uang rakyat.

Jaksa Tukang Tagih Utang Dikenai Hukuman Disiplin

"Itu murni balas budi saja."

Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap jaksa nakal yang dituding melakukan pemerasan memang menemukan bukti adanya perbuatan tercela. "Kepada mereka telah kami jatuhkan hukuman disiplin," kata Darmono kepada Tempo kemarin.

Namun Darmono enggan menjelaskan bentuk hukuman disiplin tersebut. Dia juga tidak menyebutkan nama-nama jaksa nakal tersebut. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy mengatakan hal senada. "Saya belum menerima hasil pemeriksaan kasus tersebut," katanya.

Reformasi Birokrasi; Tak Bisa Saling Tunggu

Reformasi birokrasi di tingkat kementerian dan lembaga ataupun di tingkat pemerintahan daerah jangan sampai saling menunggu satu dengan lainnya. Akan tetapi, harus bersamaan dengan titik awal dan kecepatan yang berbeda-beda kondisinya.

Lakukan Pungli Sertifikat, Kepala Desa Diadili

Dua kepala desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mulai diadili dalam perkara pungutan liar pengurusan sertifikat tanah dalam Proyek Operasional Massal Pertanahan 2009. Mereka adalah Kepala Desa Plumpungrejo, Musolin, 52 tahun, dan Kepala Desa Banyukambang, Tukiran, 49 tahun. Dua desa ini berada di Kecamatan Wonoasri.

Dosen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Holidin, dosen sebuah universitas swasta di Surabaya, dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Wahyu di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Momen Benahi LP dan Rutan

Terkuaknya aksi ”jalan-jalan” Gayus Tambunan harus dijadikan momentum membenahi sekaligus menertibkan lembaga pemasyarakatan. Hal itu juga dapat digunakan untuk menertibkan rumah tahanan dan cabang rumah tahanan di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hingga saat ini masih ada praktik penyimpangan di lembaga-lembaga tersebut. Kasus yang paling menghebohkan adalah pengakuan Gayus Tambunan, bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang keluar dari Rumah Tahanan Brigade Mobil Kepolisian Negara RI pada 5-6 November 2010.

8 Anggota Badan Kehormatan DPR Perlu Diganti

Delapan anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang diadukan diduga melanggar etika serta menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara diusulkan diganti. Fraksi-fraksi di DPR diminta segera mengirimkan pengganti agar anggota Badan Kehormatan DPR tetap berjumlah 11 orang sehingga dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Konferensi Antikorupsi; Harga yang Harus Dibayar

Konsep korupsi sebagai penyebab kehancuran sosial mewajibkan koruptor membayar kompensasi kepada rakyat sebagai pihak terdampak. Rakyat Kosta Rika menerapkan prinsip ini dan sukses mendapat kompensasi 10 juta dollar AS dari perusahaan telekomunikasi Perancis, Alcatel-Lucent, yang menyuap pemerintah setempat.

Subscribe to Subscribe to