Enam Saksi Beratkan Susno

Enam dari tujuh saksi kemarin memberi keterangan yang memberatkan bagi terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat pada 2008.

Ketujuh saksi merupakan bendahara di kepolisian resor dan kepolisian wilayah di Jawa Barat. Mereka umumnya memperkuat dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur sebesar Rp 7,8 miliar, ketika Susno menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Suwarni, Bendahara Kepolisian Resor Kota Cirebon, misalnya, mengatakan dalam pemilihan itu Polda Jawa Barat mengucurkan dana pengamanan dalam empat tahap. Pada tahap pertama sampai ketiga, pencairan dana berlangsung mulus. "Antara uang dan kuitansi penerimaan sama jumlahnya," kata Suwarni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Kejanggalan terjadi pada pengiriman dana tahap keempat. Dalam kuitansi tertera jumlah uang Rp 358 juta. "Tapi yang saya terima hanya Rp 158 juta," ujar Suwarni.

Rustiati, Bendahara Satuan Kerja Polres Kabupaten Cirebon, menyatakan hal senada. Pada kuitansi tertera jumlah uang Rp 862 juta. Namun, kenyataannya, uang yang cair hanya Rp 555 juta. "Selisihnya Rp 307 juta," ujar Rustiati.

Keempat saksi lainnya memberikan keterangan yang hampir sama. Mereka adalah Nining Sriningsih, Bendahara Polres Indramayu; M. Wijaya, Bendahara Polwil Cirebon; Edi Sunardi, Bendahara Polres Kuningan; serta Ani Mulyani, Bendahara Polres Majalengka.

Satu-satunya saksi yang menyatakan tak tahu-menahu soal pemotongan dana adalah Heri Kusaeri, Bendahara Polres Tasikmalaya. “Tugas saya bukan mengurusi pendanaan," ujar Heri.

Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji membantah kesaksian enam orang itu.“Saya tak pernah memberikan perintah untuk memotong anggaran,”kata Susno. Dia malah mengklaim telah menambah anggaran pengamanan pemilihan kepada sejumlah polres.Febriyan
 
Sumber: Koran Tempo, 26 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan