Bibit-Chandra; MA Setujui Deponir
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa setuju jika Kejaksaan Agung mendeponir atau mengesampingkan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ada ketentuan hukum yang dapat mendasari pilihan tersebut.
Sikap tersebut ditegaskan Harifin, Selasa (23/11) di Gedung MA, Jakarta. ”MA setujui deponeering. Bahwa dengan adanya deponeering, maka putusan pengadilan yang menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan itu menjadi tidak dapat dilaksanakan. Unmanning, biarin saja,” ujar Harifin.
Kejagung mengeluarkan sikap akan mendeponir kasus Bibit-Chandra dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan. Pasalnya, jika perkara itu dilanjutkan, dapat mengganggu pemberantasan korupsi (Kompas, 30/11).
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi pendapat hukum MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana pengesampingan perkara Bibit-Chandra. Pada intinya, MA memberikan keleluasaan kepada Kejagung untuk mengambil sikap tersebut menyusul putusan peninjauan kembali yang diajukan jaksa terkait praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Anggodo Widjojo. MA tidak keberatan jika Kejagung mengeluarkan deponeering asalkan ada ketentuan yang mengaturnya.
Sementara itu, MK yang juga dimintai pendapat hukum menyatakan tidak memberikan pendapat. Pasalnya, MK tidak berwenang mengeluarkan fatwa hukum terkait persoalan itu.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, pihaknya belum mendapat permintaan pendapat terkait rencana Kejagung mengeluarkan deponeering untuk Bibit-Chandra. Kalaupun nantinya ada permintaan pendapat hukum, Benny mengaku pihaknya setuju saja jika perkara itu dideponir. Namun, ”Harus dipahami, deponir itu tidak menghapus kesalahan atau tindak pidana yang ada. Status hukum mereka sebagai tersangka tetap melekat. Hal ini harus disosialisasikan ke publik,” kata Benny. (ANA)
Sumber: Kompas, 24 November 2010