Dewan Pers Akan Panggil Jurnalis Soal Saham Krakatau Steel

Dewan Pers terus menyelisik dugaan pemerasan oleh lima wartawan untuk mendapatkan 1.500 lot saham perdana badan usaha milik negara PT Krakatau Steel Tbk. Pekan ini para wartawan itu akan dipanggil untuk menjelaskan ihwal tuduhan tersebut.

"Mereka kami beri hak untuk menjelaskan persoalan berdasarkan versi mereka masing-masing," kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, ketika dihubungi kemarin.

Undangan dilayangkan kepada lima jurnalis yang diduga melakukan pelanggaran etika jurnalistik itu. Selanjutnya, undangan akan dialamatkan kepada 30 wartawan lainnya. "Persoalan ini tak mungkin selesai dalam waktu satu hari.” Menurut Agus, permintaan klarifikasi juga bakal disampaikan kepada otoritas pasar modal, termasuk perusahaan komunikasi dan beberapa perusahaan penjamin emisi yang dilibatkan dalam proses penjualan saham perdana Krakatau Steel.

Dewan Pers menerima laporan dugaan pemerasan itu. Semula ada empat wartawan yang dituduh melakukannya. Maka, beberapa waktu lalu empat pemimpin redaksi mereka dipanggil oleh Dewan Pers, yakni harian Kompas, Detik.com, Metro TV, serta koran Seputar Indonesia. Berdasarkan laporan, mereka mengatasnamakan 30 jurnalis lain untuk meminta jatah saham 1.500 lot (tiap lot berisi 500 lembar saham). Jurnalis lainnya bahkan meminta uang Rp 400 juta untuk menutup pemberitaan miring di seputar penjualan saham perdana Krakatau Steel yang dinilai terlalu murah, yakni Rp 850 per lembar.

Jurnalis berinisial I memilih meninggalkan Detik.com ketimbang dipecat. Ia mengaku meminta jatah untuk beli saham, tapi membantah jika disebut memeras. Adapun wartawan berinisial W sudah meninggalkan Seputar Indonesia dan pindah kerja ke media massa lain pada 8 November 2010 sebelum masalah ini terungkap di publik.

Sedangkan Suryopratomo, Pemimpin Redaksi Metro TV, menyayangkan tindakan Dewan Pers yang mengumumkan masalah ini tanpa bukti yang kuat. Ia pun sangsi apakah memang ada masalah etika jurnalistik. Menurut dia, belum jelas apakah para wartawan itu meminta jatah saham atau diberi. Tuduhan mereka mewakili 30 wartawan lainnya juga belum tentu benar. Itu sebabnya, Metro TV belum bisa melakukan apa pun di lingkup internal medianya. “Dewan Pers yang harus mengklarifikasi,” katanya kepada Tempo setelah datang ke Dewan Pers. RIKY FERDIANTO
 
Sumber: Koran Tempo, 23 november 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan