Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan empat mantan direksi Perum Peruri yang jadi tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Biaya Operasional Direksi Peruri tahun 2002-2007, Selasa (23/11).
”Keempat tersangka tersebut ditahan 20 hari sejak 23 November 2010 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, kemarin.