Mantan Pejabat Bank Jabar Divonis 2,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menghukum mantan Kepala Divisi Akuntansi Bank Jabar Hery Ahmad Buchori dengan penjara dua tahun enam bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 75 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hery dinilai bersalah turut serta menyuap pegawai pajak guna mengurangi pembayaran pajak terutang Bank Jabar tahun 2001 dan 2002. ”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Rae Suamba, Senin (29/11) di Pengadilan Tipikor.

Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin untuk menyuap petugas di Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I, yaitu Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I Eddi Setiadi, yang lalu didistribusikan kepada Roy Yuliandri (ketua tim), Dedy Suwardi (supervisor), Dien Rajana Mulya (anggota), dan Muhammad Yazid (anggota).

Atas pemberian dana itu, kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar tahun 2001 senilai Rp 129,2 miliar diturunkan menjadi Rp 4,9 miliar. Pajak terutang tahun 2002 senilai Rp 51,8 miliar menjadi Rp 7,2 miliar.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 5 Ayat (1) Huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan, perbuatan suap itu tidak patut dilakukan dan melemahkan pemberantasan korupsi. Yang meringankan, Hery tak ikut menikmati uang hasil korupsinya, sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis untuk Hery lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman empat tahun penjara yang diajukan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum. (AIK)

Sumber: Kompas, 30 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan