Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terbelah dalam dua pendapat berbeda saat menyikapi keputusan deponeering atau pengesampingan perkara terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
”Pendapat DPR ini tak mengikat Jaksa Agung sebagai pihak yang berhak mengeluarkan deponeering. Namun, pendapat DPR mempunyai implikasi politik dan hukum yang besar,” kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman seusai memimpin rapat pleno komisinya yang membahas deponeering perkara Bibit-Chandra, Senin (13/12) di Jakarta.