Mantan Manajer PLN Divonis 6 Tahun

Mantan Manajer Utama PT PLN Distribusi Lampung Budi Harsono divonis enam tahun penjara. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistem informasi berbasis teknologi informasi sehingga merugikan negara Rp 42,3 miliar.

”Menjatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Jupriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1). Jika terdakwa tidak bisa membayar denda hingga sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.

Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti terlibat dalam penunjukan langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN Distribusi Lampung. PT Altelindo kemudian menyubkontrakkan proyek tersebut ke beberapa perusahaan lain, yakni PT Prima Mitra Solusi, PT Multipolar, PT Kopegtel, PT Lintas Arta, dan PT Ipwan. Proyek yang berjalan pada tahun 2004-2008 ini telah merugikan negara sebesar Rp 42,3 miliar.

Hakim menjerat Budi dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Namun, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar.

”Penerimaan uang entertainment sebesar Rp 3,4 miliar dari Georgie Kumaat, Direktur PT Altelindo (rekanan proyek ini), tidak dapat dibuktikan dalam pengadilan,” kata hakim Dudu Swara.

Jupriadi mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan proyek pengadaan tanpa melalui proses tender yang fair sehingga mengakibatkan persaingan tidak sehat. Hal-hal yang dinilai meringankan adalah terdakwa bertindak sopan dalam persidangan dan tidak pernah terkait kasus hukum sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, Budi mengaku pikir-pikir. Hal yang sama dilakukan oleh penuntut umum. (AIK)
Sumber: Kompas, 5 Januari 2011
---------------------
Bekas Bos PLN Lampung Dihukum 6 Tahun

Bekas General Manager PT PLN Distribusi Lampung, Budi Harsono, dihukum enam tahun penjara dan didenda Rp 300 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap Budi terbukti ikut merugikan keuangan negara hingga Rp 42,3 miliar dalam proyek sistem informasi pelanggan PLN Lampung pada 2004-2008.

"Terdakwa telah menunjuk langsung rekanan, memperpanjang kontrak, dan mengamendemen kontrak hingga sembilan kali," kata ketua majelis hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menghukum Budi delapan tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa pun meminta hakim memerintahkan Budi membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Menurut hakim, pada Desember 2003 Budi menunjuk langsung PT Altelindo Karya Mandiri sebagai rekanan proyek. Kenyataannya, Altelindo tak mengerjakan sendiri pekerjaannya sebagaimana tertuang dalam kontrak Nomor 239.PJ/612/WIL.LPG/2003. Altelindo malah mensubkontrakkan pekerjaannya ke perusahaan lain. Akibatnya, Altelindo menangguk keuntungan Rp 32,8 miliar dari proyek tersebut.

Atas vonis tersebut, Budi belum mengambil sikap untuk mengajukan banding. "Saya pikir-pikir," katanya. Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal serupa. ANTON SEPTIAN
 
Sumber: Koran Tempo, 5 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan