Kesaksian Kalla untuk Ringankan Yusril

Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri, akan diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra dalam perkara dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Rabu (5/1) di Kejaksaan Agung. Tim penasihat hukum Yusril berharap kesaksian keduanya akan mendorong Kejaksaan memanggil saksi meringankan lainnya, yakni mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

”Kejagung pernah mengatakan, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tidak relevan dijadikan saksi karena tak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. Dari kesaksian JK (Jusuf Kalla) dan Kwik nanti, Kejaksaan akan menemukan relevansinya mengapa SBY harus dipanggil untuk mendapatkan kebenaran materiil,” kata seorang penasihat hukum Yusril, M Assegaf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Maqdir Ismail, penasihat hukum Yusril lainnya, mengatakan, kesaksian SBY amat penting karena dia adalah saksi saat pembentukan Sisminbakum dibahas dalam rapat kabinet tahun 2000. Ia sebagai Presiden juga pernah menetapkan biaya akses Sisminbakum bukanlah sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Padahal, Kejagung menganggap biaya akses adalah PNBP sehingga jika tidak disetorkan ke negara, dianggap korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, surat panggilan untuk Kalla dan Kwik, untuk menjadi saksi, telah diterima pada 30 Desember 2010. Keduanya bersedia menjalani pemeriksaan pada Rabu ini.

Seperti diberitakan, Yusril meminta Kalla, Kwik, SBY, dan Megawati sebagai saksi yang meringankannya. Kejaksaan sempat menolaknya. (faj)
Sumber: Kompas, 5 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan