Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi. Keduanya menjadi saksi perkara dugaan penyuapan terhadap sejumlah mantan anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.
Kedua pejabat Bank Indonesia (BI) ini datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/1), sekitar pukul 10.00. Sesuai jadwal, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara cek perjalanan. Namun, ketika dikonfirmasi, Budi menolak menjelaskan. ”Ini main-main saja (ke KPK),” kata Budi.