Bantuan Sosial; Meski Bermasalah, Jawa Tengah Alokasikan Rp 269 Miliar

Meskipun penggunaan dana bantuan sosial bermasalah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap mengalokasikan dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2011 sebesar Rp 269 miliar. Namun, kini, penyaluran lebih sederhana, yakni langsung ke penerima.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng A Fikri Faqih, Selasa (18/1) di Semarang, mengatakan, calon penerima bantuan sosial (bansos) langsung mengajukan permohonan ke Gubernur Jateng. Anggota legislatif tidak boleh lagi menjadi perantara, tetapi hanya memberi rekomendasi.

”Prosedur memperoleh dana bantuan sosial tetap didasarkan pada hasil verifikasi tim dari Biro Bina Mental Sekretariat Daerah Provinsi Jateng. Melalui seleksi dan verifikasi diharapkan pemanfaatan bansos terkendali dan tidak salah sasaran,” kata Fikri.

Jika hasil verifikasi menyatakan pemohon layak menerima bansos, dana ditransfer ke penerima melalui rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng. Dana bansos untuk yayasan atau lembaga ditetapkan minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta per tahun.

Menurut Fikri, tujuan pemberian bansos untuk memberdayakan penerima agar mandiri.

Tuntaskan perkara
Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2 KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto berharap penegak hukum menuntaskan perkara dugaan korupsi dana bansos sepanjang 2009-2010.

Data KP2KKN menyebutkan, tahun 2009 ada 425 kasus dugaan korupsi di Jateng yang diduga merugikan negara Rp 308,7 miliar. Sekitar 40 persen terkait kasus dugaan korupsi bansos. Tahun 2010, ada 174 kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 192,8 miliar. Sekitar 20 persen terkait dugaan penyelewengan dana bansos.

KP2KKN Jateng juga mencatat, pelaku korupsi yang masih mandek proses hukumnya paling banyak adalah kalangan eksekutif, yaitu 202 orang, anggota DPRD 68 pelaku, swasta 47 orang, dan oknum instansi tertentu sebanyak dua orang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Untung Ari Muladi menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jateng berkomitmen untuk menuntaskan sebanyak mungkin perkara terkait kasus dana bansos.

Untuk kasus korupsi secara umum, pada 2010 tak kurang dari 186 kasus telah ditangani meski baru dapat menyelamatkan uang negara Rp 4,5 miliar. (WHO)

Sumber: Kompas, 19 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan