Kecepatan penanganan perkara di kejaksaan kerap terhambat oleh pihak ketiga atau hal-hal di luar kendali kejaksaan. Hal ini membuat penuntutan dan pelimpahan berkas ke pengadilan kadang kala berlangsung lama dan tidak bisa dipastikan waktunya.
Demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Rabu (13/4) di Jakarta.