Pengadilan Tipikor Daerah Minim Fasilitas

Memasuki empat bulan usia pengadilan khusus tindak pidana korupsi di Surabaya (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah), fasilitas untuk operasional pengadilan dan hakim tipikor masih minim. Masalah seperti ruang sidang yang belum memadai dibandingkan dengan jumlah perkara yang kian menumpuk serta pengaturan hakim tipikor dari jalur karier yang juga belum sesuai dengan ketentuan membayangi pengadilan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam perbincangan dengan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Gazalba Saleh, Kamis (14/4).

Menurut Gazalba, sarana dan prasarana di pengadilan tipikor masih belum memadai. Ruang sidang masih terbatas sehingga pelaksanaan sidang tipikor harus menunggu sidang-sidang yang lain. Ruang kerja hakim juga masih seadanya, belum ada alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer.

”Memang ada dua ruang sidang khusus untuk perkara tipikor. Tetapi, itu tidak mencukupi. Perkara menumpuk. Sekarang saja ada 50 perkara. Saya dengar, setelah Hari Ulang Tahun Kejaksaan nanti, perkara akan semakin mengalir. Jaksa akan semakin banyak mengirim perkara karena mereka dikejar target,” tutur Gazalba.

Ia juga mengeluhkan masih dibebaninya hakim tipikor dari jalur karier dengan perkara-perkara nontipikor. Padahal, UU Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa hakim tipikor tidak boleh menangani perkara lain. Artinya, UU menginginkan perkara tipikor diprioritaskan. Namun, kenyataannya hakim tipikor dari jalur karier masih banyak yang menyidangkan perkara nontipikor.

”Ini merepotkan. Ketika sidang, kami terpaksa menunggu. Padahal terdakwa sudah datang, Penasihat hukum dan jaksanya pun sudah datang,” kata dia.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya, lanjutnya, terdapat beberapa hakim tipikor dari jalur karier yang bukan berasal dari Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka bertugas di pengadilan negeri di luar Surabaya, seperti Mojokerto dan Sidoarjo, sehingga mereka harus bolak-balik Mojokerto-Surabaya atau Sidoarjo-Surabaya.

Hal ini mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menyidangkan perkara tipikor setiap hari. ”Kami berharap MA segera memindahkannya ke PN Surabaya,” ujar dia.

14 PN lagi
Di tengah keadaan seperti itu, dalam waktu dekat, MA mengoperasikan 14 pengadilan tipikor baru, yaitu di Pengadilan Negeri Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Tanjungkarang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Mataram, Kupang, dan Jayapura. Pembentukan 14 pengadilan tipikor tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Ketua MA Nomor 022/KMA/SK/II/2011.

Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mengungkapkan, pihaknya sudah menerima keputusan presiden pengangkatan 82 hakim ad hoc tipikor hasil seleksi tahap kedua. Peresmian ke-14 pengadilan tipikor tersebut akan dilakukan pada 28 April mendatang dan beroperasi pada Mei mendatang. Terkait dengan uang kehormatan, Djoko berjanji para hakim ad hoc tipikor langsung mendapatkan hak itu pada Juni mendatang. (ANA)
Sumber: Kompas, 15 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan