Korupsi Dana Gempa Klaten
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Kepala Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Wiyanti (45), Kamis (19/5).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah menilap dana bantuan gempa Klaten dari APBD Jateng 2006-2007. Selain vonis penjara, dalam berkas putusan setebal 700 halaman itu, Wiyanti juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 596,8 juta subsider dua tahun enam bulan kurungan.