Eksekusi Vonis Dua Anggota Dewan Garut Gagal

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung tak bisa dieksekusi Kejaksaan Negeri Garut. Kedua terpidana korupsi itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Rajab Prilyadi Syam dan anggota Fraksi Golkar Agus Ridwan, tak bisa dieksekusi karena sedang berada di luar kota. "Eksekusi tidak bisa dilakukan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Koswara di Garut kemarin.

Laporan Keuangan DIY Wajar tanpa Pengecualian

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 2010 wajar tanpa pengecualian. Opini BPK itu pertama kalinya diraih provinsi ini sejak tiga tahun lalu. Pada 2007, 2008, dan 2009 DIY masih dinilai wajar dengan pengecualian. BPK menilai pengelolaan aset tetap, penyusunan kembali pedoman pengelolaan aset, verifikasi, klarifikasi, dan penilaian di semua satuan kerja perangkat daerah. "Telah sesuai rekomendasi BPK," kata anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY kemarin.

Menteri Andi Diperiksa KPK Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng hari ini untuk kasus suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi pukul 10.00 WIB.

"Sebagai saksi untuk tersangka WM (Wafid Muharam)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

Anas Belum Bentuk Tim Penjemput Nazaruddin

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum membentuk tim pemulangan M. Nazaruddin dari Singapura. "Pengurus partai baru membentuk tim jika sudah mendapat kejelasan status dan jadwal pemeriksaan dari KPK," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa saat dihubungi kemarin.

Memburu Sosialita yang ''Amnesia''

Kasus Suap Cek Pelawat

Pada akhir Februari 2011, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti Dorodjatun sebagai tersangka kasus suap dalam pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia. Nunun disangka membagi-bagikan cek pelawat dengan nilai total Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR
periode 1999-2004. Namun, istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Dorodjatun itu telah pergi ke luar negeri sejak setahun lalu. Kini KPK harus memburu sang sosialita yang oleh dokter pribadinya dikatakan menderita amnesia.

Tilap Dana Pendidikan, Kepala Sekolah Divonis Empat Tahun

Pejabat Pemprov Diduga Terlibat

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong Kabupaten Boyolali, Joko Mohamad Dahlan (37), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5).
Joko terbukti mengorupsi dana bantuan pendidikan dari APBD Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali.
Selain penjara, majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli SH MH juga mendenda Joko Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Farhat Ngotot Daftar Pimpinan KPK

Pengacara Farhat Abbas tetap ngotot mendaftar jadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak Mantan Hakim Agung Said Abbas ini pernah gagal dalam pencalonan pimpinan  KPK untuk mengisi jabatan yang kosong ditinggal Antasari Azhar.

Pendaftaran Farhat kali ini dilakukan oleh anak buahnya, Dirga Rahman di kantor Kementerian Hukum dan HAM. ìSaya mewakili pak Farhat menyerahkan pendaftaran ini. Kembali mencalonkan dari tahun lalu,î kata Dirga saat ditemui di kantor Kemenhum dan HAM, Senin (30/5).

BK Proses Kasus Wa Ode Nurhayati

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengungkapkan, pihaknya segera memproses kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari F-PAN Wa Ode Nurhayati.
‘’BK akan segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bu Wa Ode. Mungkin mulai minggu depan kita akan segera proses,’’ ujarnya dalam konferensi pers usai rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5).

Korupsi Pagar Gua, Dihukum 1,5 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Heri Nurcahyo Dwi Bawono (49). Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuwarasan,
Kabupaten Kebumen itu dinyatakan terbukti bersalah mengorupsi dana proyek pagar teralis Gua Karangduwur dan Gua Karangbolong tahun 2006.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata majelis hakim yang diketuai Sujatmiko dengan anggota Kartini YM Marpaung dan Lazuardi L Tobing, Senin (30/5).

KPK Periksa Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, Selasa (31/5) ini. ”Rencananya besok (hari ini-Red) Menpora Andi Malarangeng akan diperiksa jam 10.00,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, kemarin.
Dia menjelaskan, Menpora akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terhadap Sektetaris Menpora Wafid Muharam. ”Surat pemanggilan sudah dikirimkan,” ungkapnya.

Subscribe to Subscribe to