KPK Layangkan Panggilan Kedua; Nazaruddin Diduga Mulai Depresi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menunggu lama. Mereka pun langsung melayangkan surat panggilan kedua terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pemanggilan tersebut terkait penyidikan tersangka kasus suap wsima atlet SEA Games 2011, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk diperiksa hari Kamis (16/6) dalam dugaan kasus suap Sesmenpora,” kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat ditemui di kantornya, Selasa (14/6).

Nazaruddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Anak Negeri. Salah satu tersangka kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang, pernah menyebut Nazaruddin —bosnya di PT Anak Negeri— terlibat dalam kasus tersebut. Pengakuan Mindo belakangan diubah setelah dia berganti pengacara.

Johan menjelaskan, Senin (13/6) lalu surat panggilan kedua telah dilayangkan ke tiga tempat. Alamat yang dituju adalah kediaman Nazaruddin di Pejaten Barat, Jakarta Pusat, serta Sekjen DPR dan sekretariat Fraksi Partai Demokrat.
 
Saat disinggung soal upaya jemput paksa terhadap Nazaruddin, Johan belum bisa berkomentar banyak. Ia menyatakan, pihaknya masih mengharapkan kehadiran Nazaruddin pada pemanggilan kedua. “Kita lihat dulu sejauh mana tanggapan yang bersangkutan terhadap surat panggilan kedua. Kita lihat dulu Kamis besok,” ujar Johan.

Soal istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, yang juga mangkir dari pemeriksaan dalam kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KPK belum mengagendakan pemanggilan kedua. Neneng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008.
“Untuk Bu Neneng belum tahu kapan dipanggil lagi,” ujar Johan.

Depresi

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR, Muhammad Jafar Hafsah menduga, Nazaruddin mengalami depresi sehingga mangkir dari dua kali panggilan KPK dalam kasus yang berbeda, yakni suap wisma atlet di Kemenpora dan suap proyek revitalisasi sarana Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Ditjen PMPTK Kemdiknas. ’’Terpaan seperti begini, pasti secara psikis, terjadi gangguan kesehatan. Itu sudah pasti,’’ ujar Jafar di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ketua Departemen Perekonomian DPP PD, Sutan Bhatoegana mengungkapkan, komunikasi dengan Nazaruddin putus total sejak Bendahara FPD itu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait dua kasus yang berbeda. ’’Selama ini kan one traffic, dia kontak, saya jawab. Sekarang sudah putus total sejak dia dipanggil KPK,’’ katanya.

Anggota Komisi VII DPR ini mempersilakan KPK meminta keterangan terkait Nazaruddin kepada semua pihak, termasuk sepupu Nazaruddin, Muhammad Nasir, yang kini menjadi anggota Komisi III DPR.

’’Silakan. Jangankan M Nasir, siapa pun yang dibutuhkan KPK wajib memberikan keterangan. Siapa pun kader Demokrat harus memenuhi panggilan KPK,’’ tegas Sutan.

Kendati demikian, dia meminta agar semua pihak tidak mencampuradukkan antara wewenang partai dan KPK. Sebab, jika PD berhubungan dengan KPK soal Nazaruddin, dikhawatirkan terjadi intervensi terhadap KPK.

’’Soal Nazaruddin yang mangkir saat dipanggil KPK, dari Demokrat sudah selesai. Intinya kami sudah mengimbau. Tapi Demokrat tidak mau campur tangan,’’ katanya.

Sementara itu, KPK mengaku telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

’’Sudah kami terima sebagian, tapi belum seluruhnya. Detailnya seperti apa kita belum melihatnya. Biarkan penyidik dulu yang mempelajari,’’ kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, kemarin.

Sebelumnya, KPK mengaku telah meminta data kepada PPATK terkait temuan sejumlah dana ke rekening Muhammad Nazaruddin. Aliran dana tersebut diduga terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang.

Seperti diketahui, PPATK mengidentifikasi ada transaksi mencurigakan atas nama M Nazaruddin. Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, transaksi atas nama Nazaruddin itu terkait kasus dugaan suap Wafid Muharam.

Selain transaksi mencurigakan atas nama Nazaruddin, PPATK juga menemukan 12 transaksi mencurigakan lainnya terkait dugaan suap wisma atlet. (J13,J22,K32-43,25)
Sumber: Suara Merdeka, 15 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan