Otto Hasibuan Diperiksa; Kasus Suap Hakim Syarifuddin

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kemarin diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Otto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, oleh kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan.

Puguh diduga menyuap Syarifuddin karena hakim itu telah ’’membantu’’ PT Skycamping —yang sebelumnya dinyatakan pailit— untuk menguruskan izin menjual dua aset perusahaan berupa dua bidang tanah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Suara Merdeka, pembeli dua bidang tanah tersebut adalah Otto Hasibuan. Otto membeli tanah tersebut dengan harga di bawah pasaran. ‘’OH (Otto Hasibuan) yang beli tanah di Bekasi. Dua-duanya (tanah) dibeli dengan harga murah,’’ ujar petugas KPK yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Menurut petugas itu, tersangka Puguh sempat menemui Otto pada 1 Juni lalu. Pertemuan itu dilakukan selang beberapa jam sebelum Puguh dan hakim Syarifuddin tertangkap tangan melakukan transaksi suap. ‘’Sebelum ditangkap, jam 11 PW (Puguh Wirawan) ketemu OH di kantor OH,’’ ungkapnya.

Jurubicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Otto Hasibuan dalam kasus suap tersebut. ‘’Iya, Otto Hasibuan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim Syarifuddin,’’ kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP. Dikawal sejumlah orang, Otto memasuki Gedung KPK sekitar pukul 09.15. Dia enggan berkomentar soal pemeriksaan itu. ‘’Tidak ada apa-apa,’’ ujar Otto.

Tanda Terima Kasih

Dalam pemeriksaan terpisah, Puguh Wirawan mengaku telah memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada Syarifuddin Umar. Menurut kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo, uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih.
‘’Menurut Pak Puguh, itu ucapan terima kasih (karena) sudah kerja sama,’’ kata Sheila usai mendampingi pemeriksaan Puguh di kantor KPK, Selasa (14/6).

Sheila mengungkapkan, uang Rp 250 juta diperoleh kliennya dari rekan satu timnya selaku kurator PT SCI. Puguh menerima uang tersebut sebagai fee atau komisi atas hasil penjualan aset pailit perusahaan garmen tersebut. Sheila menyebut Michael Marcus Iskandar dan Khairil Poloan sebagai kurator lain PT SCI.

‘’Dari penjelasan Pak Puguh, (pemberian) itu dari Pak Puguh dan teman-teman kurator, fee hasil penjualan,’’ ujar Sheila.

Ditanya siapa inisiator pemberian uang kepada hakim Syarifuddin, Sheila menolak berkomentar. Dia enggan menjelaskan dengan alasan hal tersebut belum masuk materi pemeriksaan.

Soal penjualan aset pailit PT SCI, Sheila mengaku tidak tahu siapa pihak pembeli dengan dalih belum melihat dokumen penjualan aset.  ‘’Yang saya tahu, rencana penjualannya sudah selesai, saya nggak pernah lihat (berkas penjualannya). Berkasnya saya nggak pernah lihat,’’ ujarnya.

Dijelaskan, salah satu bidang tanah telah dijaminkan ke Bank Negara Indonesia (BNI). Sedangkan satu aset lain dinyatakan budel pailit PT SCI. Kedua tanah tersebut telah dijual ke pihak lain. ‘’Sudah terjual, satu dijamin ke BNI satunya lagi budel pailit,’’ kata Sheila.

Sheila Salomo menjelaskan, dalam pemeriksaan kemarin, kliennya hanya dimintai contoh suara oleh penyidik KPK. ‘’Pengambilan sampel suara saja,’’ kata Sheila.

Dia tidak tahu maksud pengambilan contoh suara Puguh oleh penyidik. Sheila menduga ada kemungkinan hal itu terkait penyadapan yang dilakukan KPK. ‘’Mungkin. Dia tidak bilang untuk apa, hanya mencocokan suara.’’

Puguh Wirawan diduga telah memberikan suap senilai Rp 250 juta kepada Syarifuddin selaku hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Imbalan uang diduga terkait penjualan aset PT SCI berupa dua bidang tanah di Bekasi yang dinyatakan budel pailit. (J13-43)
Sumber: Suara Merdeka, 15 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan