Gubernur Jawa Barat Tebar Duit

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Bupati Bogor Rahmat Yasin menebar duit pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu pada puncak acara peringatan hari jadi ke-529 Kota Bogor kemarin. Keduanya melakukan aksi itu saat diarak dengan kereta dorong Paksi Naga Liman Singa Barong dari Kasepuhan Cirebon di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Melihat pecahan uang kertas bertebaran, tanpa aba-aba, para pengunjung yang berderet di pinggir jalan langsung berebut mendapatkannya.

ICW: Hakim Abaikan 7 Fakta Kasus Agusrin

Majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Agusrin Nadjamudin diduga mengabaikan tujuh fakta sidang. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi, salah satu fakta itu adalah bukti surat pembukaan rekening penerimaan dana pajak di luar kas umum daerah. "Bukti inilah yang diabaikan hakim sehingga memvonis Agusrin bebas," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dalam konferensi pers di kantornya kemarin.

Responden Ragu akan Keseriusan Demokrat

Jajak pendapat Lingkaran Survei Indonesia menyebutkan Partai Demokrat tak serius membantu proses hukum kasus mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin. Responden mempercayai perkara Nazaruddin ada kaitan dengan partai tersebut.

"Walaupun para petinggi Demokrat mengatakan kasus ini tidak melibatkan partai ataupun keuangan partai, masyarakat tak yakin dengan ucapan ini," kata Denny J.A., pendiri lembaga survei itu, ketika memaparkan hasil jajak pendapatnya kemarin.

Satgas Usulkan Audit Prosedur Cegah-Tangkal

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengusulkan ada audit keamanan prosedur cegah-tangkal. Pentingnya audit ini, kata dia, karena terlalu sering rencana pencekalan terhadap seseorang bocor sebelum diberlakukan. "Sudah saatnya, karena ini sangat rahasia, proses cegah-tangkal harus steril," ujar Mas Achmad kemarin.

Pegiat Antikorupsi Desak Uji Materi Pasal Pelindung Buron

Pegiat antikorupsi Ronald Rofiandri menganggap perlu segera dilakukan uji materi terhadap pasal yang membolehkan seseorang tak memberi tahu keberadaan buron. "Kalau memang dianggap menghalang-halangi, maka memang dibutuhkan judicial review," kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan itu kemarin.

KPK Gamang Hadapi Nunun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gamang menghadapi tersangka Nunun Nurbaeti. Menurut peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, penyidik yang bertugas di KPK berasal dari institusi Polri, sementara Nunun adalah istri mantan Wakapolri Jenderal (Purn) Adang Daradjatun. Situasi itulah yang menimbulkan kegamangan penyidik. ”Pengaruh Adang sebagai mantan Wakapolri bisa jadi membuat penyidik KPK gamang,” kata Donal, kemarin.

DPR Tolak Jamkesmas untuk Melinda

Menggugat Kapolri

DPR menolak keputusan Mabes Polri yang akan menggunakan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk membiayai sebagian perawatan dan operasi payudara tersangka pembobol dana nasabah Citibank Melinda Dee.

Menurut anggota Komisi IX DPR, Gandung Pardiman, Polri tidak berhak menggunakan dana Jamkesmas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin guna membiayai operasi Melinda Dee. Sebab, pada kenyataannya masih banyak masyarakat miskin yang justru meninggal karena sakit akibat tidak mendapatkan dana Jamkesmas.

Satgas Siap Jemput Nazaruddin

Demokrat Merasa Dipermalukan

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum siap menjemput mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Singapura jika diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan segala upaya untuk membantu KPK, termasuk menjemput Nazaruddin yang mangkir dari panggilan KPK. Namun dia menegaskan bahwa KPK tetap berada di barisan terdepan dalam mengusut kasus suap Sesmenpora dan kasus lain yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Pengadilan Antikorupsi Sidangkan Kasus Luwu Timur

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyetujui pelimpahan berkas mantan Sekretaris Daerah Luwu Timur Andi Tallettu Umar Pangeran dan empat orang lain, yang didakwa melakukan korupsi anggaran pendapatan daerah. Pengadilan telah menunjuk majelis hakim untuk masing-masing terdakwa.

"Kasusnya segera disidangkan. Kami tinggal menetapkan jadwal sidang perdana," kata juru bicara pengadilan, Parlas Nababan, di Makassar kemarin.

Dua Asisten Wali Kota Jadi Tersangka

Dua asisten Wali Kota Kediri ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi. Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan Asisten Wali Kota Bidang Administrasi Umum Edi Purnomo sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan anggaran pemerintah kota sebesar Rp 131 juta. Perbuatan itu dilakukan Edi saat menjabat kepala dinas pendidikan serta merekrut guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) pada 2010.

Subscribe to Subscribe to