Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Korupsi menyatakan mendukung terbitnya instruksi Presiden (Inpres) No.9 tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pasalnya dengan terbitnya Inpres ini menjadi langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
"Kami mendukung terbitnya Inpres ini lantaran ada aspek whistle blower serta lebih mengacu pada perilaku, manajemen perkara dan ada perintah prioritas dalam pemberantasan korupsi," kata Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Teten Masduki, Selasa (14/6).