Paskah dkk Hanya Kena 16 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara kepada mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 yang juga mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda S Goeltom, Jumat (17/6).
Selain Paskah, empat rekannya dari Partai Golkar yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, juga divonis sama.
Ketua majelis hakim yang mengadili Paskah Suzetta dkk, Suwedya menyatakan, para terdakwa terbukti menerima cek perjalanan sebagai imbalan pemenangan Miranda S Goeltom dalam voting Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi IX DPR pada Juni 2004. Perbuatan tersebut memenuhi unsur dakwaan kedua Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada kelimanya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU meminta hakim menghukum Paskah Suzetta dengan 2,5 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor juga menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada lima terdakwa kasus tersebut yang juga berasal dari Partai Golkar, yakni Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah, dan Hengky Baramuli.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Suwedya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
”Hukuman para terdakwa dikurangi masa tahanan dan barang bukti senilai Rp 438 juta serta mobil Honda CRV,” kata Suwedya.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut Suwedya, adalah karena mereka tidak menerapkan unsur kehati-hatian dan telah mencoreng citra pemerintah dan DPR.
”Hal yang meringankan adalah selalu bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga, dan terkait masalah kesehatan,” terangnya.
Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 itu, KPK telah menahan 26 tersangka yang seluruhnya mantan anggota DPR RI, termasuk pelapor Agus Condro Prayitno dari FPDIP. Agus Condro dituntut 1,5 tahun penjara. Vonisnya akan dibacakan pekan depan.
Selain ke-26 tersangka tersebut —yang kebanyakan dari Golkar dan PDIP— KPK juga telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka pemberi cek perjalanan. Namun Nunun belum ditahan karena hingga kemarin belum diketahui keberadaannya. (J13,ant-43)
Sumber: Suara Merdeka, 18 Juni 2011