Muzamil Sulasiah (41), ketua Koperasi Sunar Budi Jamilah Sejahtera (SBJS) Karanganyar dituntut delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (16/6).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Yudha Alasta menilai, Muzamil melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memanfaatkan dana subsidi perumahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk memperkaya diri melalui koperasi fiktif yang dibentuknya.