Korupsi Dana Subsidi Kemenpera; Ketua Koperasi Fiktif Dituntut 8 Tahun

Muzamil Sulasiah (41), ketua Koperasi Sunar Budi Jamilah Sejahtera (SBJS) Karanganyar dituntut delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (16/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Yudha Alasta menilai, Muzamil melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena memanfaatkan dana subsidi perumahan dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk memperkaya diri melalui koperasi fiktif yang dibentuknya.

Tidak Takut Bicara, Tegakkan Kebenaran…!

Deklarasi Masyarakat Sipil Pendukung Bu Siami

Kejujuran sudah menjadi musuh dinegeri ini. Kejujuran tidak lagi dimuliakan, dijunjung tinggi, dan diyakini sebagai nilai luhur bangsa yang senantiasa diwariskan dari generasi ke generasi. Bersikap jujur dan berani bicara apa adanya dianggap sebagai aib dan tidak menggunakan hati nurani.

Menjelang Vonis, Terdakwa Korupsi ke Singapura

Alasan sakit dan berobat ke Singapura tampaknya banyak digunakan para terduga korupsi. Ini pula yang dilakukan Setyadi Laksono Halim, terdakwa kasus korupsi kerja sama operasional bahan galian C pasir Gunung Semeru.

Setyadi, yang dituntut 5 tahun penjara, sejak kemarin berada di Singapura dengan alasan berobat hingga Senin, 20 Juni mendatang. Padahal pada 21 Juni dia akan menghadapi sidang pembacaan putusan kasus yang merugikan negara Rp 5,2 miliar tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi Lindungi Pelapor Korupsi

Suharno, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan yang ditusuk orang tak dikenal yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang dilaporkannya, akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tim LPSK besok (hari ini) akan tiba di Madiun untuk menemui korban dan aparat berwajib," kata juru bicara LPSK, Maharani Siti Sophia, saat dihubungi Tempo kemarin.

Bekas Wakil Rakyat Divonis Setahun

Empat orang bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun kemarin divonis seragam, yaitu satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Keempatnya adalah Djoko Santoso, Sonny Sunarso, Hidang Djadi, dan Haryo Indro Wibisono. Mereka adalah bagian dari 16 anggota Dewan yang didakwa terlibat korupsi dalam kasus dana operasional Dewan pada 2002-2004 senilai Rp 5,3 miliar.

Jaksa Diminta Usut Proyek Mobil Tahanan Kejaksaan

Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga pegiat antikorupsi, mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus di lingkup internalnya. Salah satunya, menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, pengadaan 100 unit mobil tahanan Kejaksaan Agung. Lembaga pegiat antikorupsi ini menduga terjadi penggelembungan harga hingga Rp 1,3 miliar. "Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang hasil pemeriksaan keuangan Kejaksaan Agung pada 2009 tertanggal 10 Mei 2010 menunjukkan adanya sejumlah indikasi korupsi di lingkungan kejaksaan," kata Emerson di Jakarta kemarin.

KPK Tempatkan Jaksa di Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan jaksa penuntut khusus kasus korupsi yang ditangani di setiap daerah. Hal itu dilakukan untuk memperkuat keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang resmi dibentuk pada Mei lalu. "Dua jaksa ditempatkan di setiap daerah, termasuk Makassar. Mereka akan dibantu panitera," kata Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan, kemarin.

KPK Gandeng Pemerintah Provinsi dan Empat Kabupaten

Empat pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terpilih sebagai mitra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah tindak pidana korupsi. Terpilihnya daerah itu diumumkan dalam acara peluncuran proyek Support to Indonesia's Islands of Integrity Program for Sulawesi (SIPS) di Hotel Imperial Aryaduta kemarin.

Kasus Bantuan Jusuf Kalla, Rumah Sakit Takalar Diduga Terlibat

Koordinator Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Selatan Imam Achmad Nugraha mengungkapkan, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pajongan Daeng Ngalle, Takalar, diduga bersekongkol dengan salah seorang menjadi aktor intelektual dalam pencairan dana Rp 525 juta. "Oknum dari rumah sakit dengan inisial B dan C mencairkan dana untuk biaya pengangkutan kepada aktor intelektual yang mengurusi pemuatan 53 unit obgyn bed," kata Imam di kantornya kemarin.

KPK: Bantuan Sosial Banyak Diselewengkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai di daerah-daerah banyak sekali terjadi penyimpangan anggaran, khususnya dana bantuan sosial. Untuk itu, komisi antikorupsi ini melirik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan empat pemerintah kabupaten/kota untuk bermitra dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Subscribe to Subscribe to