Kasus Korupsi Dinas PU; Tim Pemeriksa Barang Tinggal Teken

Tim pemeriksa barang proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum Makassar mengaku hanya satu kali menjalankan tugasnya. Padahal, dalam proyek itu, terdapat 52 item pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab untuk selalu diperiksa. "Hanya sekali kami turun. Selebihnya kami hanya menandatangani daftar barang sebagai laporan administratif," kata Marni, salah satu anggota pemeriksa barang dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas PU Makassar, kemarin.

Kejaksaan Diminta Seret Tersangka Lain

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik di Selayar. "Saya memang belum menerima surat status tersangka. Saya kira penyidik kejaksaan harus menyeret oknum-oknum yang terlibat di dalam kasus itu," kata kontraktor pengadaan tiang, Sudirman, di Makassar kemarin.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan hanya membeberkan satu tersangka dalam kasus itu, yaitu S. Dalam kasus ini, terdapat dua kontraktor yang saling bekerja sama masing-masing Sudirman dan Sappara.

Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Musfar Azis dituntut enam tahun penjara. Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, selaku rekanan, ini dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial--kini Kementerian Sosial--pada 2006-2008.

Buru Nunun, KPK Perkuat Kerja Sama dengan Thailand

Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi bahwa Nunun Nurbaetie tidak berada di Kamboja. Karena itu, KPK berfokus memburu Nunun di Thailand. "Ini hasil penelusuran KPK sendiri," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.

Penjelasan KPK ini berbeda dengan informasi yang pernah dilansir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Menurut Patrialis, berdasarkan catatan terakhir Direktorat Jenderal Imigrasi, Nunun pernah mengunjungi Phnom Penh, Kamboja. Dia berangkat dari Bangkok pada 23 Maret lalu.

Nazaruddin Akan Dijemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan akan menjemput paksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, setelah tak hadir dalam pemeriksaan kemarin.

"Pemanggilan itu hanya dua kali, selanjutnya adalah upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin sore. "Mekanismenya akan dibicarakan oleh penyidik."

Pemimpin KPK dan penyidik tadi malam membahas mekanisme jemput paksa Nazaruddin, yang kini di Singapura. Namun Johan merahasiakan detail rencana penjemputan. "Karena sedang didiskusikan," ujarnya.

Demokrat Berjanji Tak Lindungi M. Nasir

Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, mengatakan partainya tidak melindungi Muhammad Nasir bila ia terbukti melanggar hukum.

"Nazaruddin saja kami tindak, apalagi yang lain," kata Didi setelah menjadi pembicara seminar Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto kemarin.

Angelina cs yang Bermain Anggaran

Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, buka mulut soal calo anggaran di DPR. Ia menyeret sejumlah koleganya di Badan Anggaran, termasuk rekan separtainya, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir.

Dari Singapura tadi malam, ia menuding Angelina, I Wayan Koster, serta Mirwan yang "memainkan" anggaran Rp 191 miliar untuk proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. "Bukan saya," katanya via pesan pendek kepada Tempo. "Saya harus buka supaya saya jangan difitnah dan direkayasa begini."

Hanya Dua Daerah Dapat Opini WTP

Demak Disclaimer

Dari 35 pemerintahan daerah di Jateng yang sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya dua yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni Surakarta dan Jepara. Demak mendapat predikat terburuk, disclaimer.

BPK Perwakilan Jawa Tengah telah merampungkan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2010 terhadap 35 dari 36 pemerintahan yang ada di provinsi ini. Satu daerah yang belum selesai proses pemeriksaannya adalah Kabupaten Tegal.

Hukuman untuk Agus Condro Disesalkan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menyesalkan keputusan ketua majelis hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, yang menjatuhi mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agus Condro, hukuman 1 tahun 3 bulan. Abdul Haris menilai keringanan hukuman Agus tidak signifikan. "Mestinya setidaknya ia mendapat separuh dari tuntutan," katanya.

Nazaruddin Bisa Jadi Tersangka

Upaya Jemput Paksa Dikaji

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka. Dia meyakini bahwa KPK memiliki bukti mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap Sesmenpora.

Subscribe to Subscribe to