Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Busyro Muqoddas menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun. Putusan MK itu mengeliminasi Keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2010 yang menyatakan masa jabatan Busyro hanya satu tahun.
Putusan atas uji materi Pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dibacakan Ketua MK Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6).
’’Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Mahfud.