Busyro Menjabat Empat Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Busyro Muqoddas menjabat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun. Putusan MK itu mengeliminasi Keputusan Presiden Nomor 129/P tahun 2010 yang menyatakan masa jabatan Busyro hanya satu tahun.

Putusan atas uji materi Pasal 34 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dibacakan Ketua MK Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/6).

’’Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Mahfud.

Pesan BBM Nazaruddin Tak Valid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menindaklanjuti berbagai pernyataan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Pasalnya, pernyataan tersebut disampaikan melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang dinilai tidak valid.

Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, meskipun Nazaruddin selalu mangkir dalam tiga panggilan pada dua kasus yang berbeda, pihaknya tidak akan memperhatikan pernyataan Nazaruddin itu. KPK bertindak berdasarkan alat bukti, bukan dari BBM.

Busyro Layak Langsung Lanjutkan Pimpin KPK

Busyro Muqoddas dianggap layak untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga tiga tahun ke depan.

Presiden hanya tinggal menandatangani keputusan presiden (keppres) kelanjutan masa jabatan pimpinan sekaligus ketua lembaga tersebut. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Muchtar Husein mengatakan, kapasitas dan rekam jejak Busyro saat memimpin KPK membuatnya layak untuk melanjutkan kepemimpinan.

Sebanyak 215 Orang Daftar Capim KPK

PENDAFTARAN calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditutup kemarin.Sebanyak 215 orang akan bersaing untuk memperebutkan empat kursi pimpinan KPK periode 2012- 2016. Dari total 215 orang yang telah mendaftar, terdapat sejumlah nama yang tidak asing lagi di kalangan media.

Mereka adalah Ketua PPATK Yunus Husein, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Deputi Penindakan Ade Rahardjadan, dan praktisi hukum Bambang Widjojanto. Selain itu, ada juga Jubir KPK Johan Budi SP, Anggota DPD I Wayan Sukerta.

Dana Wisma Atlet Mengalir ke DPR

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan dana pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, yang mengalir kepada lima anggota DPR.

Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan,dari penelusuran PPATK,ditemukan bahwa lima anggota DPR turut menikmati aliran dana tersebut. Namun, PPATK masih harus melakukan verifikasi apakah aliran dana itu termasuk suap atau bukan. “Kita lihat dulu apakah aliran dana itu termasuk uang haram atau tidak, karena sebagian anggota DPR itu menggunakan kartu kredit.

Polri Keluhkan Rendahnya Anggaran

Kurang optimalnya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian salah satunya disebabkan alokasi anggaran yang kurang memadai. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyatakan,estimasi anggaran yang dimiliki Polri saat ini hanya bisa mengakomodasi sekitar 16,74% dari total kasus yang ditangani.

Timur menjelaskan, anggaran Polri pada pagu indikatif 2012 sebesar Rp29 triliun. Namun, dari jumlah itu alokasi anggaran untuk penanganan kasus atau penegakan hukum hanya sebesar Rp685 miliar.

Ketua PN Makassar Diperiksa Terkait Kasus Syarifuddin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Andi Makkasau sebagai saksi kasus dugaan penyuapan mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin Umar.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Makkasau diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan perkara pemailitan PT Sky Camping Indonesia. “Saudara Makkasau diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Sky Camping Indonesia,tetapi saya belum tahu pasti isi materi pemeriksaan karena belum memperoleh konfirmasi,” ungkap Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta,kemarin.

Sistem Kamar Harus Perhatikan Jumlah Perkara

Komisi Yudisial (KY) menyambut positif langkah Mahkamah Agung (MA) yang akan menerapkan sistem kamar pada September 2011. Namun, MA diharapkan menerapkan sistem kamar dengan melihat jumlah perkara.

”Pembagian kamar harus sesuai kebutuhan, salah satunya jumlah perkara yang masuk,” tegas Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Jika jumlah perkara tidak diperhatikan dalam pembentukan kamar, akan terjadi ketimpangan, sebab ada kamar yang jumlah perkaranya menumpuk dan ada kamar yang perkaranya sedikit.

Balada Demokrat

Untuk kedua kalinya Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nazaruddin yang kabur ke Singapura kembali berkelit bahwa dia akan memenuhi panggilan KPK jika kesehatannya sudah pulih.Ke mana arah kasus ini dan apa dampaknya bagi PD?

Nazaruddin Sandera Demokrat

Tak mudah bagi partai dan sejumlah petingginya untuk melepaskan diri dari penyanderaan oleh Nazaruddin, bahkan ini ujian terberat

Subscribe to Subscribe to