Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6) memvonis terdakwa, Panda Nababan, dengan hukuman 17 bulan penjara. Atas putusan itu politikus senior PDIP dan anggota Komisi III DPR tersebut menyatakan banding.
Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Priyanta juga menghukum Panda membayar denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum juga meminta hakim memerintahkan Panda membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.