Gayus Ringankan Mantan Atasan

Kasus ”Mafia Pajak”

Terdakwa kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan hadir menjadi saksi mantan atasannya yang menjadi terdakwa Bambang Heru Ismiarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bambang adalah mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kesaksiannya, Gayus yang dihadirkan oleh jaksa justru meringankan terdakwa Bambang Heru. Selaku staf penelaah keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), Gayus menilai tidak ada kesalahan dalam keputusan penerimaan keberatan pajak PT SAT yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dia berpendapat, PT SAT seharusnya tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang atas penjualan aktiva tetap milik PT SAT. Setelah diteliti  alasan keberatan PT SAT terhadap kekurangan bayar pajak senilai Rp 490 juta bisa diterima. "Kalau syarat formal diterima, dibuatkan surat tugas penelitian pembuatan laporan penelaahan keberatan secara material," ujar Gayus dalam sidang yang dipimpinan hakim Jupriyadi, Senin (4/7).

Dia memaparkan, perhitungan PT SAT sudah sesuai dengan pemeriksa pajak di kantor wilayah Sidoarjo. Hasil penelitian Gayus itu selanjutnya dilaporkan kepada terdakwa Bambang selaku Direktur Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak. Laporan serupa juga disampaikan kepada atasan langsung Gayus, Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan, Maruli Pandapotan.

"Menurut kami tidak seharusnya (PT SAT) membayar Rp190 juta," ujar pria yang divonis hukuman 10 tahun penjara itu. Gayus mengakui, motif mengungkap keterlibatan Bambang Heru karena sakit hati lantaran promosi jabatannya terganjal. Seharusnya Gayus mendapat kenaikan pangkat dari golongan III A ke III B. Namun promosi jabatan itu urung dikeluarkan karena persetujuannya ditahan Bambang.

"Sampai deadline-nya saya dengar berkasnya ternyata belum juga dikirim ke dinas kepegawaian, saya tanya ke teman-teman memang siapa yang mengurus, katanya ada di Pak Bambang," ujar Gayus.
Masih menurut Gayus, sebenarnya Bareskrim Mabes Polri tak menemukan bukti keterlibatan Bambang dalam kasus korupsi PT SAT. Namun setelah diyakinkan penyidik akhirnya ia berani mengungkap keterlibatan mantan bosnya itu. Termasuk keterlibatan mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan, Maruli Pandapotan.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 5 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan