Jika saja kepedulian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kasus-kasus lain seperti kepeduliannya pada kasus Muhammad Nazaruddin, persepsi publik terhadap penegakan hukum pasti minus curiga.
Memaafkan bramacorah kecil untuk menangkap gembong mafia kejahatan adalah inti dari kerangka hukum perlindungan bagi pengungkap aib (whistleblower) kejahatan. Metode membujuk pelaku orang dalam untuk ”menyanyi” cukup efektif dalam mengurai kejahatan yang terorganisasi dan tersembunyi dari mata aparat.
Kasus ”Mafia Pajak”
Terdakwa kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan hadir menjadi saksi mantan atasannya yang menjadi terdakwa Bambang Heru Ismiarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bambang adalah mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Diduga Ada Penggelembungan
Gabungan LSM yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) menolak pembangunan kantor baru anggota DPD senilai Rp 823 miliar. Alasannya rencana ini hanyalah pemborosan uang negara.
"Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) menyatakan sikap tegas menolak rencana pembangunan kantor DPD di 33 provinsi. Pembangunan kantor baru anggota DPD adalah pemborosan dan harus dibatalkan," ujar direktur FORMAPPI, Sebastian Salang, membacakan sikap AMS.
Presiden Tidak Intervensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan red notice atau permintaan pencarian untuk tersangka suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kepada kepolisian internasional (Interpol) melalui Mabes Polri.
Dengan begitu, mantan Bendahara Partai Demokrat itu akan menjadi buronan Interpol. Nazaruddin dilaporkan tengah berobat di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada 23 Mei lalu atau sehari sebelum KPK mengeluarkan permohonan cekal terhadapnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ito Sumardi kesandung masalah. Dia disebut-sebut menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp 450 juta) dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Informasi yang berkembang, uang itu diberikan agar kasus yang melibatkan Nazaruddin di Kementerian Kesehatan ditangani oleh kepolisian, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima daerah di Jawa Tengah masuk dalam daftar 16 kota/kabupaten yang memiliki belanja pegawai melebihi 60 persen dalam APBD 2011. Kelimanya adalah Klaten, Sragen, Purworejo, Pemalang, dan Karanganyar.
Daftar tersebut disusun oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Lembaga ini menemukan 124 daerah di seluruh Indonesia yang memiliki belanja pegawai dalam APBD 2011 di atas 60 persen dengan belanja modal 1-15 persen.
”Biarkan kekayaan alam kita hingga insinyur-insinyur Indonesia mampu mengelolanya sendiri.” (Bung Karno).
Sidang bantahan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perintah mengumumkan merek susu formula berbakteri kembali ditunda. Pihak terbantah I David Tobing meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggabungkan gugatan yang dilakukan oleh lima universitas negeri, yakni Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut dugaan terjadinya kebocoran penerimaan keuangan dari pengelolaan kargo di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Dalam kasus ini, PT Angkasa Pura I, sebagai pengelola bandara, diduga kehilangan pemasukan sebesar Rp 6,2 miliar pada 2010.
"Beberapa perusahaan ekspedisi telah kami periksa dalam pekan ini. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Samsul Kasim di Makassar kemarin.