Pembangunan Kantor DPD Harus Dibatalkan
Diduga Ada Penggelembungan
Gabungan LSM yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) menolak pembangunan kantor baru anggota DPD senilai Rp 823 miliar. Alasannya rencana ini hanyalah pemborosan uang negara.
"Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) menyatakan sikap tegas menolak rencana pembangunan kantor DPD di 33 provinsi. Pembangunan kantor baru anggota DPD adalah pemborosan dan harus dibatalkan," ujar direktur FORMAPPI, Sebastian Salang, membacakan sikap AMS.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/4). Alasan mereka adalah secara internal masih terjadi perbedaan pendapat antara anggota DPD. Disebutkan masih banyak perbedaan pendapat antara yang setuju dan yang menolak rencana pembangunan kantor baru anggota DPD tersebut. Selain itu, UU No 27 Tahun 2009 jo Pasal 227 ayat 4 tidak mengamanatkan DPD untuk membangun kantor sendiri.
Tidak Prorakyat
"Adalah pemborosan uang negara (uang rakyat) yang sangat besar jika DPD memaksakan kehendak membangun kantor mewah tersebut. Anggaran pembangunan kantor setinggi 4 lantai sangat mahal seharga Rp 30 miliar per provinsi. Biaya pemeliharaannya sangat mahal dan membutuhkan banyak pegawai yang harus ditanggung oleh negara," jelasnya.
Rencana ini dipandang tidak pro rakyat. Karena pembangunan kantor baru DPD dilakukan di tengah kondisi bangsa yang sulit. "Tuntutan DPD mendapatkan fasilitas super mewah ini menunjukkan DPD tidak tahu diri karena hingga saat ini kerja DPD sama sekali tidak diketahui masyarakat. Pernyataan Ketua DPR bahwa ada indikasi penggelembungan anggaran proyek pembangunan kantor DPD harus segera diinvestigasi," imbuhnya.
Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) adalah gabungan LSM dari Lingkar Madani Indonesia, Komite Pemilih Indonesia, Transparancy Indonesia, Indonesia Budget Center, Formappi, dan Consent Institute. Mereka adalah LSM pemerhati parlemen.(dtc-80).
Sumber: Suara Merdeka, 5 Juli 2011