Nazaruddin Jadi Buruan Interpol

Presiden Tidak Intervensi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan red notice atau permintaan pencarian untuk tersangka suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kepada kepolisian internasional (Interpol) melalui Mabes Polri.

Dengan begitu, mantan Bendahara Partai Demokrat itu akan menjadi buronan Interpol. Nazaruddin dilaporkan tengah berobat di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada 23 Mei lalu atau sehari sebelum KPK mengeluarkan permohonan cekal terhadapnya.

’’Saya Tak Pernah Jual Beli Kasus...’’

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ito Sumardi kesandung masalah. Dia disebut-sebut menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp 450 juta) dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Informasi yang berkembang, uang itu diberikan agar kasus yang melibatkan Nazaruddin di Kementerian Kesehatan ditangani oleh kepolisian, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belanja Pegawai Lima Kabupaten di Jateng Melebihi 60 Persen

Lima daerah di Jawa Tengah masuk dalam daftar 16 kota/kabupaten yang memiliki belanja pegawai melebihi 60 persen dalam APBD 2011. Kelimanya adalah Klaten, Sragen, Purworejo, Pemalang, dan Karanganyar.

Daftar tersebut disusun oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Lembaga ini menemukan 124 daerah di seluruh Indonesia yang memiliki belanja pegawai dalam APBD 2011 di atas 60 persen dengan belanja modal 1-15 persen.

Keberanian Mengelola Minyak

”Biarkan kekayaan alam kita hingga insinyur-insinyur Indonesia mampu mengelolanya sendiri.” (Bung Karno).

Sidang Bantahan Susu Berbakteri Kembali Ditunda

Sidang bantahan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perintah mengumumkan merek susu formula berbakteri kembali ditunda. Pihak terbantah I David Tobing meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggabungkan gugatan yang dilakukan oleh lima universitas negeri, yakni Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Andalas (Unand), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Dugaan Korupsi Kargo Bandara Diusut

Penyidik Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusut dugaan terjadinya kebocoran penerimaan keuangan dari pengelolaan kargo di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Dalam kasus ini, PT Angkasa Pura I, sebagai pengelola bandara, diduga kehilangan pemasukan sebesar Rp 6,2 miliar pada 2010.

"Beberapa perusahaan ekspedisi telah kami periksa dalam pekan ini. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan," kata Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Samsul Kasim di Makassar kemarin.

Satgas: KPK Bisa Usut Setoran Nazar ke Polisi

Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri dugaan aliran duit Muhammad Nazaruddin ke kantong jenderal dan perwira polisi.

“Aliran dana melalui rekening akan bisa dilihat melalui PPATK. Sebagaimana selama ini dilakukan,” kata Denny dalam pesan pendeknya kemarin.

Andi Mallarangeng Akui Bertemu Nazar CS

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengakui pernah bertemu dengan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersama kader Demokrat lainnya di kantornya di Senayan, Jakarta.

Andi mengatakan pertemuan terutama terjadi di awal pengangkatan dirinya sebagai Menpora. "Pertemuan biasa. Orang memberi selamat. Tidak ada urus an bantu-membantu urusan tender proyek," kata Andi melalui pesan pendek kemarin.

Polri Mulai Bergerak Jemput Nazaruddin

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan, tim dari Polri sudah bergerak merespons perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membawa pulang Muhammad Nazaruddin yang kini di Singapura.

Menurut Kapolri, semua tim sudah bergerak dan diberangkatkan ke Singapura untuk melacak keberadaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut. “Kita sudah lakukan itu,baik melalui kerja sama polisi internasional, juga kegiatan-kegiatan yang selama ini sudah kita lakukan.

Dugaan Pemerasan - Eks Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Pelabuhan Udara Juanda, Argandiono, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp11,7 miliar.

Argandiono diduga telah memeras dan menerima uang dari para pengusaha ekspor impor yang mengirim barang melalui Bandara Juanda. Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, Argandiono ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/6). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum melakukan penangkapan dan pencekalan terhadap Argandiono.

Subscribe to Subscribe to