Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas Kepala PT Pos Jakarta Barat Abdul Ma'aruf selama dua tahun penjara. Ma'aruf dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi dengan menjalankan serangkaian pembayaran fiktif biaya eksternal pelanggan korporat sepanjang 2005-2006.
Aburizal Bakrie diklaim menerima setoran Rp 2 miliar dari PT Bersaudara saat menjabat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada 2006. Klaim itu terungkap dalam laporan Keuangan PT Bersaudara yang dibuka pada persidangan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Pada sidang itu, ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba mempertanyakan laporan keuangan PT Bersaudara pada 2006. Pada laporan pengeluaran perusahaan itu tercatat PT Bersaudara pernah dua kali menyetorkan uang untuk Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, masing-masing Rp 1 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Jambi diduga melakukan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangannya. "Karena itu, kasus Kwartir Daerah Jambi kami tingkatkan ke penyelidikan," kata Andi M. Iqbal Arief, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada Tempo kemarin.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember periode 2004-2009, H M. Madini Farouk, kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember kemarin. "Madini masuk penjara lagi untuk menjalani vonis kasasi sesuai surat putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun kemarin.
Menurut Lingitubun, awalnya jaksa mengundang Madini dan kuasa hukumnya ke kantor kejaksaan untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung. "Tetapi rupanya dia lebih kooperatif," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVII. Mereka adalah dua pegawai swasta, Habib dan Jeany S. Arifin; serta pejabat PT Duta Graha Indah, Laurensius Teguh Kashanto. "Ketiganya diperiksa untuk tersangka M. Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Priharsa tak menjelaskan hasil pemeriksaan mereka. Namun mereka diperiksa berkaitan dengan kasus M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka turut menerima suap proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.
Mantan Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin dikabarkan menghilang dari Singapura. Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan dalam siaran persnya kemarin, Nazaruddin sudah tidak berada di negara tersebut "sejak beberapa waktu lalu".
Berdasarkan hasil divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dilakukan pada 2009, komposisi pemegang saham PT NNT saat ini adalah 56 persen saham dimiliki oleh PT NNT, yang merupakan konsorsium antara Sumitomo dan Newmont Indonesia Ltd, serta 24 persen dipegang oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB), yang merupakan konsorsium PT Multicapital Indonesia dan PT Daerah Maju Bersaing (DMB), yang dimiliki oleh tiga pemerintah daerah, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi mengaku sudah pernah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penemuan catatan pengeluaran perusahaan-perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, ketika menggeledah kantor tersangka kasus suap proyek wisma atlet itu di Tower Permai, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 22 April lalu.
Perintah cekal terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (UW) ternyata belum turun hingga sekarang. Padahal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah mengajukan permohonan cekal atas tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan kas daerah (kasda) APBD Sragen itu.
Marhamah, istri Bupati Tegal Agus Riyanto, menjadi jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan atas suaminya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kedungpane Semarang sejak 28 Juni lalu. Kuasa hukum Agus Riyanto, Wilson Tambunan, menyatakan Marhamah siap menjaminkan diri demi terkabulnya penangguhan penahanan tersangka.